LINGGA – KPU Lingga Umumkan Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lingga Terpilih, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, Jumat, (19/02/2021).
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LINGGA
PENGUMUMAN
NOMOR: 19 / PL.02.7-Pu / 2104 / KPU-Kab / 11/2021
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LINGGA TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LINGGA TAHUN 2020
Ketentuan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga mengumumkan kepada masyarakat bahwa:
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 5 / PL.02.7-Kpt / KPU-Kab / 2104 / II / 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 tertanggal 19 Februari 2021.
2. Dalam Keputusan tersebut, ditetapkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Terpilih atas nama Muhammad Nizar, S.Sos dan Neko Wesha Pawelloy dengan perolehan suara sebanyak 22.549 (Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan) atau 41,22% ( Empat Puluh Satu Koma Dua Puluh Dua Persen) dari total suara sah.
Pengumuman ini untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Daik Lingga, 19 Februari 2021
Ketua
JULIYAT I