Bandarlampung – KPU Bandarlampung menyebut pleno terbuka tingkat kota untuk verikasi faktual dukungan bakal caden sudah selesai berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal, tahapan dan program pada 21 Agustus 2020.
Pleno dilaksanakan di Hotel Radisson, Kedaton, Bandarlampung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB sebelum pecah kericuhan.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, dalam rapat pleno tersebut pihaknya sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual.
Hal itu sesuai demgan tata tertib rapat pleno merujuk pada juknis no.82/PL.02.2-kpt/06/KPU/II/2020 dan perubahannya no.174/PL.02.2-kpt/06/KPU/III/2020 serta PKPU no.1 tahun 2020.
“Namun dikarenakan situasi rapat tidak kondusif pimpinan rapat belum sempat menutup rapat pleno dikarenakan faktor keamanan dan keselamatan segera dievakuasi oleh aparat kepolisian,” kata Dedy, Sabtu (22/8).
Ia melanjutkan, bakal pasangan caden dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU, terhitung sejak hari ini, 22-24 Agustus.
Sementara itu, bakal caden wali kota Ike Edwin merasa pleno tingkat kota bubar sebelum ada putusan.
“Belum ada putusannya, plenonya gak diterusin ya kan? Mereka ada hasil, saya juga ada hasil, jadi sama-sama lagi bandingan data. Kita juga punya 28 ribu, mereka 9 ribu,” kata Ike Edwin usai kericuhan di Hotel Radisson, Jumat (21/8).
Ia merasa pleno tingkat kota belum final dan seharusnya ditunda lantaran belum ada titik temu dari semua pihak. Akibatnya, ia dan tim pemenangan merasa dirugikan.
Ia mengatakan akan menunggu jadwal pleno selanjutnya karena pleno belum memiliki keputusan. (RMOL)