Scroll untuk baca artikel
NasionalPolitik

KPU Resmi Tetapkan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

×

KPU Resmi Tetapkan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
logo partai Ummat

Zulhas Bagikan Zakat Mal di Kampung Halaman Sekaligus Perkenalkan Putri Sulungnya

Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Klarifikasi Hasnaeni Semakin Mempersulit Posisi Ketua KPU

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

BACA JUGA :  Panglima TNI Minta Tiga Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg, Dipecat

Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Game Over, Tak Layak Dilanjutkan