Scroll untuk baca artikel
Agama

Krisis Penghulu Mengintai: Kebutuhan 16 Ribu, Stok Kurang, Pensiun Menyusul Layanan Nikah Siap Antre?

×

Krisis Penghulu Mengintai: Kebutuhan 16 Ribu, Stok Kurang, Pensiun Menyusul Layanan Nikah Siap Antre?

Sebarkan artikel ini
Anas Fauzi. Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur yang viral saat memberikan nasehat perkawinan - foto dok

JAKARTA — Di tengah tuntutan layanan publik yang makin cepat dan modern, sektor urusan keagamaan justru menghadapi persoalan klasik, kekurangan sumber daya manusia. Kementerian Agama mencatat adanya kesenjangan signifikan antara jumlah penghulu yang tersedia dengan kebutuhan ideal nasional.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengungkapkan bahwa kebutuhan penghulu secara nasional mencapai 16.237 orang. Namun hingga 2026, jumlah yang tersedia baru 11.918 orang terdiri dari 10.706 PNS dan 1.212 PPPK.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Artinya, ada “defisit pelayanan” yang tidak kecil dan ini baru permulaan.

Masalah ini makin kompleks karena dalam empat tahun ke depan, sebanyak 1.850 penghulu akan memasuki masa pensiun. Rinciannya:

BACA JUGA :  Menag : Biaya Jemaah Haji Indonesia Terjadi Penambahan
  • 2026: 300 orang
  • 2027: 463 orang
  • 2028: 508 orang
  • 2029: 579 orang

Dengan tren ini, kekurangan penghulu berpotensi makin melebar ibarat lubang yang belum ditutup, tapi sudah bertambah besar.

Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian Agama Republik Indonesia tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian PANRB.

Beberapa opsi tengah dikaji, mulai dari pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan hingga mekanisme inpassing peralihan jabatan dari posisi lain ke Jabatan Fungsional Penghulu.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di lini terdepan layanan keagamaan.

BACA JUGA :  Peringatan Isra Mikraj, Menag: Ini Pesan Terpentingnya Adalah Tegakkan Salat

Tak hanya soal jumlah, kesejahteraan penghulu juga menjadi sorotan. Zayadi mengungkapkan bahwa tunjangan fungsional penghulu tidak mengalami kenaikan sejak 2007.

Padahal, beban kerja mereka terus meningkat, seiring kompleksitas layanan KUA yang kini tidak hanya soal pencatatan nikah, tetapi juga pembinaan keluarga hingga edukasi sosial.

“Kemenag berkomitmen memperjuangkan peningkatan kesejahteraan penghulu,” tegasnya.

Saat ini, tidak ada perbedaan tunjangan antara PNS dan PPPK sebuah langkah yang disebut mencerminkan prinsip keadilan birokrasi. Namun publik mungkin bertanya adil, tapi apakah cukup?

Selain penyesuaian tunjangan, Kemenag juga mengusulkan kenaikan kelas jabatan (grade) penghulu sebagai bentuk apresiasi profesionalisme.

Saat ini:

  • Grade 8: Penghulu Ahli Pertama
  • Grade 9: Penghulu Ahli Muda
  • Grade 11: Penghulu Ahli Madya
BACA JUGA :  Kemenag: Pria Ngaku Nabi ke-28 di Bandung Sudah Diamankan

Ke depan, diusulkan juga formasi Penghulu Ahli Utama sebuah langkah untuk meningkatkan jenjang karier sekaligus kualitas layanan.

Di sisi lain, program revitalisasi KUA yang terus didorong DPR tetap berjalan, meski tidak tanpa hambatan.

Beberapa kendala yang dihadapi antara lain:

  • Masalah sertifikasi lahan yang menghambat pembiayaan SBSN
  • Keterbatasan SDM penghulu dan penyuluh
  • Kesenjangan infrastruktur digital, terutama di wilayah 3T
  • Tingginya angka pernikahan dini

Kondisi ini menunjukkan bahwa modernisasi layanan KUA bukan sekadar soal bangunan baru, tetapi juga kesiapan sistem dan manusia di dalamnya.***