Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kritik Lampung Tak Maju-maju, Tiktoker Awbimax Akui Keluarganya Kena Intervensi

×

Kritik Lampung Tak Maju-maju, Tiktoker Awbimax Akui Keluarganya Kena Intervensi

Sebarkan artikel ini
Tiktoker Awbimax
Tiktoker Awbimax

Soal banyak proyek mangkrak, menurut Gindha, penggunaan kata ‘banyak proyek mangkrak’ adalah narasi yang berlebihan yang tidak didukung data valid terkait hal ini, sehingga informasi ini cukup menyesatkan di kalangan publik.

Baca Juga:Viral, Satu Tentara Baku Hantam Lawan Dua Anggota Polantas di Ambon

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Yang bersangkutan menyebutkan aliran dana dari pemerintah pusat jumlahnya ratusan miliar dan tidak tahu Kota Baru sekarang telah jadi tempat jin buang anak atau tidak, adalah narasi yang sangat menyesatkan karena dengan ketidaktahuannya yang bersangkutan membangun opini publik tanpa melalui riset terlebih dahulu.

“Sehingga dengan ketidaktahuannya tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan bicara tanpa dasar dan tidak sesuai fakta karena tidak menunjukkan data kongkrit terkait alasan mangkraknya Pembangunan Kota Baru tersebut,” jelasnya.

Lalu, adalagi bahwa yang bersangkutan juga menyebutkan mengenai infrastruktur jalan di Lampung 1 kM bagus dan 1 km rusak dan hanya ditempel-tempel saja itu diasumsikan bahwa pemerintah sedang main ular tangga.

BACA JUGA :  Lawatan Budaya ke Pekon Karang Agung, Sultan Skala Brak Apresiasi Polres Tanggamus

“Sebenarnya apa yang disampaikan bersangkutan ini tidak benar dan tidak terjadi secara menyeluruh di Lampung. Sehingga narasi ini pun juga menyesatkan dan tidak mendukung upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Viral.. Akun FB ini buat Status Bernada Hinaan ke Suku Lampung

Yang bersangkutan juga menyebutkan sistem pendidikan di Lampung yang lemah dimana proses penyaringan peserta didik yang ada di Lampung menurutnya ‘banyak sekali kecurangan’ dan yang berkontribusi itu adalah orang-orang yang bekerja di sektor pendidikan, kunci jawaban tersebar kalau sudah mau UN, menurutnya yang menyebarkan adalah pemerintah.

Terkait dengan hal ini yang bersangkutan menyebut ‘banyak sekali kecurangan’ dan secara tidak langsung menuduh orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan yang melakukan hal ini dan termasuk pernyataannya yang menyebarkan kunci jawaban adalah pemerintah merupakan fitnah yang luar biasa,” katanya.

BACA JUGA :  Ratusan Pesepeda Padati Jalanan di Pringsewu

Karena narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan tidak detail dan seolah pernyataan ini terjadi secara massif di Lampung, sehingga hal ini berpotensi merugikan orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan dan secara tidak langsung yang bersangkutan diduga telah menuduh pemerintah menjadi dalang kebocoran kunci jawaban saat UN berlangsung di Lampung.

Baca Juga:Viral Video Atlet PON XX Papua 2021 asal Ciamis Pulang Naik Bus, Ini Penjelasan Gubernur Jabar

Bahwa selain itu yang bersangkutan menyebutkan alasan lainnya ‘Kenapa Lampung Ga Maju-Maju’ adalah Tata Kelola Lemah yang menurutnya korupsi terjadi dimana-mana, birokrasi tidak efisien, hukumnya tidak ditegakkan (sangat lemah), suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit).

“Terkait hal ini, narasi yang dibangun dibesar-besarkan (hiperbola) terkait korupsi terjadi di Lampung yang seolah-olah terjadi secara massif, menganggap hal yang dilakukan dalam Sistem Peradilan Pidana (Penegakan hukum tidak ditegakkan alias lemah sekali),” katanya.

BACA JUGA :  Jumlah Kasus Positif Covid-19 Tembus 101 Orang di Lampung

Padahal faktanya penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan menurutnya bahwa suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit) adalah tuduhan tanpa dasar yang dapat mendatangkan hambatan dalam hal berinvestasi di daerah akibat narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan.

“Dari uraian di atas, diduga yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong (hoaks) karena narasinya banyak yang tidak sesuai fakta sehingga menyesatkan,” ungkapnya.

Menurutnya, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat karena menyangkut masyarakat 1 Provinsi yakni Provinsi Lampung, sehingga menurut dirinya perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Kami menyampaikan Laporan Tertulis terkait uraian di atas dan besar harapan Kami Bapak dapat melakukan penyelidikan berdasarkan permohonan ini,” pungkasnya.***