LAMSEL – Kepolisian Sektor Pelabuhan Bakauheni (KSKP) Lampung Selatan kembali menggagalkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah sebanyak 5 ton lebih.
Daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut dikemas dalam 160 karung dengan berat 5.196,66 kg diangkut menggunakan truk box B-9662-TXO.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika menjelaskan sudah mengamankan dua orang yang membawa daging babi celeng pada Rabu, 6 Oktober 2021, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Ada dua orang pembawa barang yang diamankan,” ujarnya, Kamis, 7 Oktober 2021.
Kedua orang yang diamankan yakni sopir MR (40), dan kernet IH (34) keduanya warga Kelurahan Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Keduanya diamankan untuk diminta keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, ribuan kilogram daging celeng diangkut dari daerah Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Bengkulu dan akan dikirim ke Tangerang, Banten.
“Pengakuan keduanya akan dikirim ke Tangerang, Banten,” katanya.
Sedangkan untuk ongkos pengiriman daging celeng tanpa dilengkapi dokumen itu sebesar Rp10 juta dan sudah dibayar sebesar Rp8 juta.
“Sisanya dibayar setelah barang sampai ke alamat penerima,” kata dia.
Perbuatan pengiriman daging celeng tanpa dokumen melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
“Kami koordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni,” ujarnya. (whd)