Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Kuasa Hukum Bongkar “Tiket VIP” Terdakwa Junardi di Pengadilan Negeri Bekasi

×

Kuasa Hukum Bongkar “Tiket VIP” Terdakwa Junardi di Pengadilan Negeri Bekasi

Sebarkan artikel ini
Aksi massa di PN Kota Bekasi terkait masih bebasnya terdakwa Junardi dalam kasus penipuan penggelapan, Rabu 17 September 2025 - foto doc

KOTA BEKASI – Aksi unjuk rasa yang mewarnai halaman Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu (17/9/2025). Massa yang tergabung dalam Aliansi Revolusi Pemuda Bekasi bersama korban perumahan Cluster Green Village menuntut keadilan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Junardi, mantan Direktur PT Surya Mitratama Persada.

Kuasa hukum korban, Yunus Efendi, SH, angkat bicara. Menurutnya, demonstrasi itu bukan sekadar teriakan kosong, tapi jeritan warga yang kehilangan akses jalan, rasa adil, sekaligus kesabaran.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Unjuk rasa itu hak warga negara, dijamin undang-undang. Tapi kalau hak atas keadilan diperlakukan seperti barang obral, wajar rakyat turun ke jalan,” ujar Yunus.

BACA JUGA :  Warga Sukabanjar Tanggamus Digegerkan Sosok Mayat Bersimbah Darah di Aliran Siring
Yunus Effendi, SH, MH (baju Batik) pengacara korban penipuan penggelapan dengan terdakwa Junaedi saat mewakili korban bertemu juru bicara PN Kota Bekasi Dariyanto, Rabu 17 September 2025 – foto doc

Kasus ini bermula dari proyek perumahan Green Village. Para konsumen dijanjikan jalan selebar 5 meter sebagai fasilitas umum. Nyatanya, jalan itu bukan fasum, melainkan milik orang lain yang sudah menang di pengadilan sampai Mahkamah Agung. Alhasil, akses jalan dieksekusi, warga pun terjebak ibarat beli rumah, bonusnya tembok buntu.

Kerugian ditaksir lebih dari Rp3 miliar, namun anehnya proses hukum justru berjalan lambat. Sejak ditetapkan tersangka pada September 2024, Junardi belum pernah merasakan “hotel prodeo”.

Yunus menilai ada perlakuan istimewa. Saat tahap 2, jaksa hanya memberikan status tahanan kota. Bahkan saat sidang berjalan, Junardi bebas keluar masuk pengadilan tanpa rompi tahanan, tanpa borgollebih mirip pengusaha meninjau proyek renovasi gedung ketimbang terdakwa kasus miliaran.

BACA JUGA :  Pemuda Lira Duga PT. NAS Sekedar Boneka PT. Labora Duta Anugrah

“Ini pengadilan atau catwalk? Korban lihat terdakwa santai jalan, rasanya seperti ada kelas VIP dalam hukum pidana,” sindir Yunus.

Tak berhenti di situ, terdakwa justru menyerang balik dengan gugatan perdata. Uniknya, gugatan itu copy-paste dari perkara sebelumnya yang sudah ditolak.

“Kalau gugatan bisa dicopy seperti tugas kuliah, lama-lama pengadilan Bekasi bisa jadi fotokopian center,” ucap Yunus berkelakar.

Tiga Alasan Harus Ditahan

Kuasa hukum korban menekankan, syarat objektif dan subjektif penahanan jelas terpenuhi, ancaman pidana di atas lima tahun, risiko kabur, potensi menghilangkan barang bukti, serta mengulang perbuatan dengan gugatan absurd.

“Kalau orang yang merugikan ratusan juta saja ditahan, masa yang merugikan miliaran malah jalan-jalan? Di mana letak keadilannya? Jangan sampai pengadilan ini jadi panggung hiburan dengan tiket khusus untuk segelintir orang,” tegas Yunus.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penggelapan Dana PIP di Tanggamus, Dianggap Kasus Kecil Dilempar ke Inspektorat Provinsi

Pertaruhan Marwah Pengadilan

Bagi korban, masalah ini bukan sekadar sengketa jalan, tapi ujian besar bagi wajah hukum di Bekasi. Jika pengadilan gagal memberi rasa adil, publik bisa kehilangan kepercayaan.

“Pengadilan Negeri Bekasi ini milik masyarakat, bukan milik terdakwa. Kalau rasa keadilan hilang, jangan salahkan warga kalau nanti menyebut persidangan ini lebih mirip drama komedi ketimbang ruang peradilan,” tutup Yunus.

Catatan redaksi, dari “jalan 5 meter” yang hilang, gugatan copy-paste, sampai terdakwa bebas bergaya di pengadilan, kasus ini nyaris menyerupai sitkom hukum. Bedanya, yang jadi korban bukan penonton, tapi warga yang kehilangan jalan rumahnya sendiri.***