KOTA BEKASI – Kuasa Hukum 5 terdakwa pelaku investasi bodong Dohar Jani Simbolon, dalam pembacaan eksepsi sidang kelima di PN Kota Bekasi menyebut Jaksa Penuntut Umum tak cermat alias tak jelas, Senin 29 Januari 2024.
Dohar tegas menyampaikan bahwa klien-nya selaku terdakwa tidak layak disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menyampaikan sebagai kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa dan keberatan kepada JPU pada persidangan sebelumnya. Pasalnya ia sebagai kuasa hukum terdakwa tidak menerima salinan berkas perkara dari JPU.
Padahal, kata dia bahwa sesuai dengan pasal 72 KUHAP dan pasal 143 KUHAP ayat (4) bahwa berkas perkara harus diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.
“Tapi di sidang yang lalu, jaksa penuntut umum ini masih keukeh dengan pasal 72. Kita juga bingung, mereka kan sudah sering beracara masa tidak paham,”ujar Dohar menyayangkan adalah mereka cari pasal 72 itu di browsing.
Sementara imbuhnya, lengkapnya harus dibaca penjelasan seperti apa, pasal 143 juga ada penjelasannya.
Namun demikian Johar tetap optimis untuk melakukan eksepsi (keberatan) kepada terdakwa yang wajib dan berhak dibela sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Dalam persidangan itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan barang bukti yang dikatakan JPU menyerupai.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya karena dinilai tidak jelas dan kabur.
“Menyerupai ini apa sebenarnya, itu emas apa bukan, kayu atau plastik, ini kan harus pasti. Kalau bahasa menyerupai ini kan tidak jelas artinya, Sementara keterangan dari klien kita, ibu Suryani dan juga AY mereka tidak pernah membeli yang namanya menyerupai, semua emas asli,”ungkapnya.
Disayangkan JPU tidak punya semua berkas perkara, hanya berdasarkan 3 STP. Menurutnya, banyak sekali barang bukti yang tidak masuk dalam dakwaan.
“Kita sudah kita temukan banyak barang-barang bukti yang tidak masuk dalam dakwaan, bahkan dulu di putusan juga tidak masuk,” tukasnya.
Dengan semua data yang ada, Dohar Jani Simbolon menilai dari kacamata hukum bahwa para terdakwa tidak tepat dimasukan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Yang pertama adalah jaksa tidak bisa membuktikan berdasarkan dakwaaan secara rinci, kemudian dalam perkembangannya juga sudah ada perdamaian antara para terdakwa dengan para korban.
“Setelah ada perdamaian, seharunya ini tidak dilanjutkan lagi, fokus saja mengembalikan kerugian para korban,” katanya.
Ia berharap hakim menerima eksepsinya dan perkara itu tidak perlu dilanjutkan.