Langkah yang tepat menurutnya adalah pengadilan menginventarisir semua aset terdakwa kemudian dilakukan aprisial dan dikembalikan kepada para korban sebagai ganti kerugian seperti yang telah disepakati antara para korban dan terdakwa.
Diketahui dalam sidang kali ini adalah nota pembelaan (eksepsi) dari terdakwa terlihat dihadiri 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.
Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH, dimulai pada pukul 15:00 wib lebih lambat dari yang dijadwalkan sekitar pukul 11:00 wib.
Persidangan juga dihadiri oleh puluhan korban EDC Cash yang didominasi oleh ibu rumah tangga dan aksi demo ala jaksa yang diperankan oleh para korban.***