Hukum & KriminalZona Bekasi

Kuasa Hukum Terdakwa Investasi bodong EDCCash di Bekasi, Sebut Tuntutan JPU Tak Jelas

×

Kuasa Hukum Terdakwa Investasi bodong EDCCash di Bekasi, Sebut Tuntutan JPU Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Dohar Jani Simbolon kuasa hukum terdakwa investasi bodong di Bekasi
Dohar Jani Simbolon kuasa hukum terdakwa investasi bodong di Bekasi

Langkah yang tepat menurutnya adalah pengadilan menginventarisir semua aset terdakwa kemudian dilakukan aprisial dan dikembalikan kepada para korban sebagai ganti kerugian seperti yang telah disepakati antara para korban dan terdakwa.

Diketahui dalam sidang kali ini adalah nota pembelaan (eksepsi) dari terdakwa terlihat dihadiri 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH, dimulai pada pukul 15:00 wib lebih lambat dari yang dijadwalkan sekitar pukul 11:00 wib.

Persidangan juga dihadiri oleh puluhan korban EDC Cash yang didominasi oleh ibu rumah tangga dan aksi demo ala jaksa yang diperankan oleh para korban.***