JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap ada perubahan pada Undang-Undang (UU) Narkotika.
Salah satu harapan di KUHP Baru tersebut khususnya untuk para pengguna narkotika, kedepan tidak lagi mendapatkan hukuman pidana, tetapi direhabilitasi. Hal itu pula untuk mengurangi jumlah hunian penjara yang membludak.
“Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (11/12/2024), dilansir dari Antara.
Dia berpendapat, para pengguna narkotika tidak seharusnya mendapatkan hukuman pidana karena sesungguhnya mereka adalah korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.
Menurutnya, jika nantinya para pengguna narkotika direhabilitasi, akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.
Oleh sebab itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan UU Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.
“Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis,” tuturnya.
Yusril juga berharap perlu ada tata cara terkait penanganan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.
“Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang,” harapnya.
Sebelumnya, Yusril menyampaikan, spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana,” tuturnya.
Ia menegaskan, Indonesia akan menerapkan KUHP baru pada awal Januari 2026, dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
KUHP baru itu, kata dia, mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda.
Sebab, KUHP baru tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.***