Scroll untuk baca artikel
Opini

KUHP Baru Tidak Perlu Dikhawatiri

×

KUHP Baru Tidak Perlu Dikhawatiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.ID – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru-baru ini disertai kekhawatiran berlebihan di ruang publik. Setidaknya terdapat tujuh tema yang kerap dituding bermasalah, yakni: pasal moralitas (zina dan kohabitasi), penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, pasal terkait demokrasi dan unjuk rasa, tudingan hukum yang terlalu negara-sentris, dimasukkannya hukum adat sebagai dasar pemidanaan, minimnya partisipasi publik dalam perumusan, serta potensi dampak negatif terhadap dunia usaha dan investasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, jika KUHP baru dibaca secara utuh, sistematis, dan diletakkan dalam kerangka ideologi Pancasila serta asas-asas hukum pidana, sebagian besar kekhawatiran tersebut sesungguhnya tidak beralasan.

Isu yang paling sering diangkat adalah klaim bahwa nikah siri dapat dipidana. Narasi ini tidak tepat. KUHP baru mempidana hubungan seksual oleh orang yang “bukan suami atau istri menurut hukum negara”. Frasa “menurut hukum negara” tidak dapat ditafsirkan secara sempit sebagai perkawinan yang tercatat secara administratif.

BACA JUGA :  TITIK RETAK PRABOWO JOKOWI

Undang-Undang Perkawinan sebagai hukum negara secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.” Artinya, keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan semata pencatatan administratif.

Pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) bersifat administratif untuk kepastian hukum, bukan syarat sah perkawinan. Dengan demikian, perkawinan siri yang memenuhi rukun dan syarat agama adalah sah menurut hukum negara dan tidak serta-merta memenuhi unsur delik zina atau kohabitasi dalam KUHP.

Kekhawatiran yang muncul lebih merupakan persoalan pembuktian administratif, bukan cacat normatif dalam rumusan pasal.

Adapun larangan kohabitasi atau kumpul kebo memang menuai protes karena dianggap mengatur wilayah privat. Kohabitasi dalam KUHP dimaknai sebagai hidup bersama sebagai pasangan suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Di dalamnya terdapat relasi seksual dan kehidupan rumah tangga, tetapi tanpa dasar pernikahan menurut hukum agama dan negara.

Kritik terhadap larangan ini kerap mengabaikan ideologi bangsa. Indonesia bukan negara liberal-sekuler yang memisahkan total hukum dari moral. Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai agama sebagai fondasi etika publik.

BACA JUGA :  MUI Sambut KUHP Baru: Lepas dari Warisan Kolonial, Tapi Nikah Siri Jangan Dipenjara

Dalam perspektif ini, kohabitasi tidak dipandang semata sebagai pilihan privat, melainkan sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dan institusi keluarga yang dilindungi negara.

Perlu ditegaskan pula bahwa kohabitasi dalam KUHP merupakan delik aduan. Negara tidak melakukan pengawasan aktif terhadap kehidupan privat warga. Intervensi hukum hanya terjadi jika ada pihak keluarga inti yang merasa dirugikan. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan nilai moral dan pembatasan kekuasaan negara.

Kekhawatiran berikutnya menyangkut pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Pasal ini sering disalahpahami sebagai upaya membungkam kritik. Padahal, KUHP baru membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan.

Kritik terhadap kebijakan, kinerja, atau keputusan Presiden tetap dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Adapun yang dipidana adalah penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi dan martabat jabatan melalui makian, fitnah, atau ujaran kebencian.

Selain itu, delik ini juga bersifat delik aduan, sehingga tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat. Dalam perspektif teori hukum, perlindungan terhadap martabat jabatan publik bukanlah ciri otoritarianisme, melainkan upaya membangun etika komunikasi politik.

BACA JUGA :  Dimulai dari “Noel“ Ya Pak?

Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang membiarkan sumpah serapah, melainkan demokrasi yang mendorong kritik rasional, beradab, dan bertanggung jawab.

Pasal-pasal terkait unjuk rasa juga kerap dituduh mengkriminalisasi demokrasi. Tuduhan ini tidak sepenuhnya tepat. KUHP tidak melarang demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Yang dilarang adalah perbuatan yang menimbulkan keonaran, kerusuhan, atau gangguan serius terhadap ketertiban umum.

Secara konseptual, yang dipidana adalah eskalasi destruktif dari suatu aksi, bukan ekspresi pendapat itu sendiri. Dalam teori hukum publik, kebebasan selalu berjalan berdampingan dengan ketertiban. Larangan terhadap keonaran justru merupakan prasyarat agar kebebasan dapat dinikmati oleh seluruh warga negara, bukan hanya oleh kelompok tertentu.

Tudingan bahwa KUHP terlalu negara-sentris juga perlu dil.***