TANGGAMUS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Kurnain, menyoroti terkait penghapusan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Pekon Antar Brak, dengan mengatakan siapapun harus mengikuti aturan.
“Pembagian dana BLT itu sudah ada Juklak dan Juknis-nya melalui Kemendes PDTT, jadi harus dipatuhi aturan yang sudah ditetapkan, tidak membuat aturan sendiri sesuai selera,”ungkap Kurnain, kepada Wawai News, Rabu (17/11/2021).
Politisi NasDem Tanggamus, tersebut tegas meminta siapa pun itu harus ikut aturan yang ada, termasuk kepala pekon Antar Brak. Jika benar dialihkan untuk pembangunan di Pekon setempat, kepala Pekon harus transparan menginformasikan kepada warganya hasil bangunan yang dialihkan melalui BLT DD tersebut.
“Jangan membuat aturan sendiri, ikuti saja aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat terkait BLT DD. Karena itu program Kemendes PDTT dalam membantu warga desa,”tandas Ketua NasDem Tanggamus ini.
Untuk itu ia mengharap Kakon Antar Brak meninjau ulang, karena tidak boleh ada yang dirugikan dalam hal ini. Warga yang berhak menerima BLT harus diberikan haknya tepat waktu. Dan jangan ada pengurangan dengan dalih apapun.
“Sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD kami bersedia mengusut tuntas atas hal ini. Perjuangan atas hak rakyat adalah tugas kami” tegas Kurnain
Untuk itu ia mempersilahkan kepada warga untuk melaporkan kepada DPRD Tanggamus jika menemui kejanggalan kejanggalan atas keputusan yang salah yang dilakukan oleh kepala pekon atau aparat pekon.
“Silahkan laporkan kepada kami baik secara lisan atau tulisan. Kami siap mengawal atas persoalan ini, bila perlu nanti kami akan kroscek langsung turun ke pekon yang bermasalah ini”lanjutnya.
Terkait penghapusan jumlah KPM BLT DD di Pekon Antar Brak, Bisa saja nanti DPRD mengeluarkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi. Tapi hal itu jika ada aduan langsung dari masyarakat.
Sebelumnya diketahui ada 129 KPM BLT DD di Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Tanggamus, dihapus. Uniknya penghapusan itu diklaim kepala Pekon sesuai prosedur, dialihkan untuk pembangunan, tapi bangunan yang mana belum ada kejelasannya.
“Masalah penghapusan sudah sesuai prosedur melalui Musdessus, semua sudah melalui musyawarah yang dihadiri oleh pendamping desa, pihak Kecamatan, BHP, tokoh masyarakat dan seluruh KPM” ungkapnya kepada Wawai News melalui WhatsApp. Senin (15/11/21).