Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Kursi DPRD Tak Kebal Hukum, Politisi PDIP Jadi Tersangka Pengeroyokan

×

Kursi DPRD Tak Kebal Hukum, Politisi PDIP Jadi Tersangka Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan
Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan - foto doc ist

BEKASI — Kursi empuk parlemen ternyata bukan rompi antipeluru hukum. Setelah proses penyidikan yang berjalan cukup alot, Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan Nyumarno, oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka dugaan pengeroyokan.

Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan memenuhi unsur pidana. Status hukum yang semula masih “terlapor” kini resmi naik kelas bukan ke jabatan politik, melainkan ke status tersangka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini menjadi sorotan publik sejak keluarga korban mendatangi Mapolres Metro Bekasi, mendesak agar perkara ditangani secara terbuka dan tanpa keistimewaan, mengingat terlapor merupakan pejabat publik yang mestinya menjadi contoh, bukan justru bahan contoh.

BACA JUGA :  PTSL Seret Anggaran, DPRD Bekasi Siap Patungan Biaya Pemetaan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Perkara yang awalnya berada pada tahap penyelidikan, resmi ditingkatkan ke penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka pada akhir Januari 2026.

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara dan evaluasi menyeluruh terhadap alat bukti.

“Pada Rabu (28/1) penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Perida kepada wartawan, dikutip Senin (2/2/2026).

Menurut kepolisian, bukti yang dikantongi meliputi keterangan saksi, pernyataan korban, hasil visum et repertum, serta sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana.

BACA JUGA :  Warga Kampung Way Pengubuan Jadi Korban Penikaman, Gegara Tegur Pemuda Cari Cacing

Nyumarno kini dijerat Pasal 170 KUHP, yakni dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Pasal ini dikenal tidak ringan bahkan untuk mereka yang terbiasa berbicara lantang soal hukum dan moral di ruang sidang dewan.

Peristiwa dugaan pengeroyokan sendiri terjadi di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan pada akhir Oktober 2025. Korban berinisial FN (41) dilaporkan mengalami luka di bagian wajah, kepala, dan lengan. Insiden tersebut disebut dipicu oleh perselisihan ringan yang sayangnya berujung pada kekerasan fisik, bukan debat argumentatif ala wakil rakyat.

BACA JUGA :  Isu Asmara ASN Puskesmas Tanggamus Dibantah, Klarifikasi: “Itu Fitnah, Ada Motif Pribadi di Baliknya”

Seiring berjalannya proses hukum, sorotan publik kini beralih ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi serta PDI Perjuangan sebagai partai pengusung. Publik menanti apakah proses etik akan berjalan seiring dengan proses pidana, atau justru tersendat oleh solidaritas politik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan tiket bebas masalah hukum. Di mata undang-undang, status tersangka tidak mengenal fraksi, warna partai, atau masa jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nyumarno maupun dari PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi terkait langkah etik dan sanksi internal yang akan diambil.***