Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA : Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur
Diketahui bahwa September 2023, seorang ayah di Lampung Timur berinisial KA (31) ditangkap polisi karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan saat sang istri pergi berbelanja. Menurut pengakuan KA, tindakannya itu dilakukan saat korban tidur.
“Peristiwa berawal ketika KA sedang bersama korban di rumah saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar. Kesempatan itu dimanfaatkan KA untuk berbuat asusila kepada putrinya yang sedang tidur,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu SuherI.***