Terjadi penambahan KPM sebannyak 33 KPM, sehingga total yang menerima BLT DD menjadi 149 KPM.
Dikonfirmasi terpisah Inspektorat Kabupaten Tanggamus kembali mengumbar janji akan panggil Pj Kepala Pekon terindikasi melakukan pemotongan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah mengatakan, terkait pemberitaan indikasi pemotongan BLT DD di Pekon Tirom pihaknya akan segera menindak lanjutinya dengan segera memanggil Pj Kepala Pekon Tirom, Amrizal.
Gustam yang diketahui telah banyak menerima laporan soal penyimpangan dana desa tapi tidak ada tindak lanjutnya itu, mengaku akan meminta klarifikasi terkait dugaan pemotongan BLT DD sebesar Rp200 per Keluarga Penerima Manfaat di Pekon Tirom.
Penyaluran BLT DD tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 bahwa BLT DD tersebut harus disalurkan pada masyarakat yang berhak menerima atau keluarga kurang mampu jadi tidak dibenarkan jika bantuan tersebut dipotong.
Sedangkan pada Peraturan Presiden nomor 104 bahwa BLT DD wajib disalurkan sebanyak 40 persen dari dana desa, kalau memang masyarakat banyak yang belum mendapatkan dari 40 persen itu, maka masih bisa di anggarkan lebih dari 40 persen, bisa 50 persen bahkan bisa juga 60 persen.***