BELAWAN – Tiga unit Kapal Ikan Asing (KIA) maling ikan di perairan Selat Malaka, kembali ditangkap oleh Kementerian Kelautan Perikanan.
Tiga kapal maling ikan berbendera asing itu ditangkap oleh patroli kapal Pengawas Hiu 16 dan potensi membuat kerugian negara ditaksir mencapai Rp16.004.582.204,-.
“Saat diamankan, mereka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka WPP-NRI 571. Alat tangkap yang digunakan juga terlarang, yaitu trawl,”ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, pada Kamis (5/12/2024),
Dikatakan menggunakan alat terlarang, kapal asing itu juga tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Nakhoda Hiu 16 Albert Essing menjelaskan, ketiga KIA yang berhasil diamankan pada 30 November 2024 itu, bernomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49.80 GT, KM PKFB 1913 berukuran 68.56 GT dan KM PKBF 1916 berukuran 69.07 GT.
“Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kami segera dekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kapal bermuatan 30-80 kilogram ikan campur tersebut, terdeteksi secara visual pada radar di Selat Malaka sedang merangsek masuk jauh ke dalam wilayah perairan Indonesia sejauh 3-5 Nautica Mile.
“Ketiganya kami kawal menuju Stasiun PSDKP Belawan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sebagai informasi hingga November 2024, PSDKP berhasil mengamankan 212 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 182 KII dan 27 KIA yang berhasil diamankan.
Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan per tahun disinyalir mencapai Rp3.474.854.453.419 atau hampir Rp3.5 triliun. ***