Scroll untuk baca artikel
LampungPertanian

Lahan ex TDA Kembali Disoal, Warga Pemohon Minta Pemerintah Turun

×

Lahan ex TDA Kembali Disoal, Warga Pemohon Minta Pemerintah Turun

Sebarkan artikel ini
Foto: Pertemuan tim dari kantor hukum Red Justicia Law Firm bersama koordinator umum tim penyelesaian lahan eks TDA dengan warga pemohon di kampung Karang Jawa, pada Minggu 19 Mei 2025.
Foto: Pertemuan tim dari kantor hukum Red Justicia Law Firm bersama koordinator umum tim penyelesaian lahan eks TDA dengan warga pemohon di kampung Karang Jawa, pada Minggu 19 Mei 2025.

LAMPUNG TENGAH – Ribuan hektar lahan garapan warga pemohon di lokasi bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA) wilayah Lampung Tengah kembali disoal. Pemerintah diminta turun tangan.

Puluhan warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, menumpahkan keresahan mereka dalam pertemuan darurat terkait lahan eks PT. TDA yang hingga kini tak kunjung jelas nasibnya, Minggu 19 Mei 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pertemuan itu, warga mendesak pemerintah segera turun tangan menyelesaikan sengketa ribuan hektar lahan warga pemohon dari 11 desa wilayah setempat.

Ironisnya, menurut pengakuan warga pemohon kampung Karang Jawa, saat ini mereka tak lagi memiliki lahan untuk digarap, meski namanya tercantum dalam data resmi sebagai pemohon.

BACA JUGA :  Plh Kepala Kampung Gedung Ratu Panggil Warganya, Klarifikasi Hal ini?

“Kami memang sudah sapat 1 hektar per pemohon, tapi baru setahun menggarap sudah diserobot. Sekarang kami cuma bisa gigit jari” ungkap Mbah Mo salah satu warga dengan nada kecewa.

Warga menuding ada pihak-pihak yang dengan sengaja menguasai lahan secara ilegal, memanfaatkan kekosongan hukum pasca resminya ditetapkan 2667 hektar lahan eks PT. TDA untuk 2.667 pemohon yang tersebar di 11 kampung pada tahun 2000 lalu.

Atas hal itu, warga pemohon kampung Karang Jawa menuntut agar pemerintah segera mengambil alih 2.667 hektar lahan dan mendistribusikan kembali kepada para pemohon yang sah sesuai data awal.

“Kami tak butuh janji, kami butuh tindakan nyata. Kami sudah bosan dengan iming-iming. Kalau pemerintah diam, jangan salahkan kami kalau ada gejolak” ancam warga.

BACA JUGA :  Aroma Dugaan Pungli SKT di Kampung Karang Jawa, Menyeruak?

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa dalang di balik penguasaan lahan eks HGU ini? Dan sampai kapan negara membiarkan rakyatnya berjuang sendiri tanpa adanya perhatian dari pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Suhaimi, Koordinator Umum Tim Penyelesaian Lahan eks PT. TDA, menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Ia menyebut akan terus mengawal hak rakyat hingga legalitas lahan benar-benar diakui negara.

“Kami bersama 2.667 pemohon tidak akan tinggal diam. Pemerintah harus hadir, jangan biarkan rakyat jadi korban ketidakjelasan, kami harap agar kawan-kawan penasihat hukum bisa membantu kami!” tegas Suhaimi.

Sementara itu, Adi Putra Amril Darusamim, dari Red Justicia Law Firm, menyatakan kesiapan tim hukumnya untuk membawa perkara ini hingga ke meja hijau.

BACA JUGA :  Ribuan Hektar Lahan ex TDA Dikuasai Segelintir Orang, Pemohon Sah Gigit Jari?

“Kami siap pasang badan. Tapi masyarakat harus beri kami kuasa, agar bisa kami kawal secara resmi. Ini bukan lagi soal tanah, ini soal keadilan!” tegas Adi saat diwawancara usai pertemuan. ***