LAMPUNG – Akhirnya Provinsi Lampung bakal ikut menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti yang tengah berjalan di Jawa Barat, Banten dan lainnya yakni dengan cukup hanya membayar satu tahun berjalan.
Program pemutihan pajak hanya bayar satu tahun baik untuk kendaraan roda empat dan roda dua tersebut, bakal diluncurkan pada 1 Mei 2025. Selanjutnya akan diterapkan serentak diseluruh wilayah Lampung.
“Kami akan membuat program pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung, baik kendaraan roda dua, empat, maupun enam hanya bayar setahun berjalan, walau telah menunggak pajak beberapa tahun,”ungkap Gubernur Lampung.
Pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terkahir kali sebelum berlakunya Pasal 75 UU Nomor 22 Tahun 2009. Hal itu disampaikan dengan didampingi Kadis Bapenda Lampung Slamet Riadi di Samsat Rajabasa, Kamis (17/4/2025),
Dikatakan program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Lampung tersebut, bakal menjadi pemutihan terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak.
“Kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak,”tegas Mirza.
Ia juga berharap Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat dengan baik. “Semoga teman-teman di Bapenda bisa melayani masyarakat Lampung dengan baik,” katanya.
Gubernur Mirza juga berharap masyarakat Lampung semangat membayar pajak sehingga pemerintah Provinsi bisa membangun lebih baik nantinya.
Dengan bakal diterapkan program pemutihan pajak di Lampung menambah daerah yang ikut program yang didahului oleh Provinsi Jawa Barat yang dicetuskan gubernur Dedi Mulyadi.
Beberapa daerah yang telah mengumumkan program tersebut di tahun 2025 adalah Aceh, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur yang berlaku sejak 8 April lalu. Daerah keenam wilayah Lampung mulai berlaku 1 Mei 2025.***