LAMPUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Provinsi Lampung mulai dibahas instansi terkait di Gedung Pusiban, Senin (26/10).
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, mengatakan penyelenggaraan pondok pesantren itu adalah bagian dari menindaklanjuti undang-undang pesantren tentang penyelenggaraan pondok pesantren yang ada di Lampung.
“Jadi peran pemerintah daerah (Pemda) provinsi Lampung yang terpenting yakni menjadi simbol sistem dengan memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren,” kata Nunik, sapaannya.
Lebih lanjmengatakan penyelenggaraan pondok pesantren itu adalah bagian dari menindaklanjuti undang-undang pesantren tentang penyelenggaraan pondok pesantren yang ada di Lampung.
“Jadi peran pemerintah daerah (Pemda) provinsi Lampung yang terpenting yakni menjadi simbol sistem dengan memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren,” kata Nunik, sapaannya.
Lanjut Nunik, diharapkancdengan adanya Undang-undang pesantren ini dapat menjadi payung hukum ketika kita ingin memberikan pengertian dan memasilitasi penyelenggaraan pendidikan di pesantren,” ucapnya.
Ia menambahkan undang-undang pesantren ini akan ditindaklanjuti dengan Raperda pesantren yang didukung oleh DPRD Lampung, lalu segera dibahas sehingga Raperda ini bisa menjadi payung hukum untuk para pesantren yang ada di Lampung.
“Kita semua tau bahwa sebelum adanya Indonesia ini yang namanya pesantren sudah ada, sebelum ada sekolah-sekolah pendidikan global, pesantren sudah ada terlebih dahulu,” terangnya.
Ini sudah jadi kewajiban kalau diadakan undang-undang pesantren. Jadi hal ini sudah semestinya dilakukan oleh pemerintah serta DPRD.
Kabid Pondok Pesantren (Ponpes) Muhammad Yusuf mengapresiasi pemprov atas perhatiannya terhadap pondok pesantren yang ada di Lampung.
“Iya kami menyambut baik dengan adanya undang-undang pesantren yang kini akan menjadi Perda. Dan kami berharap semoga Perda ini cepat disahkan agar menjadi dasar hukum untuk para pondok pesantren,” tutupnya.(*)