LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyiapkan sejumlah prosedur dalam rangka menghadapi pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di tengah pandemi COVID-19.
“Kami menyambut baik adanya hal ini, namun dalam pelaksanaannya ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan yang pasti sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dibuat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menjelaskan prosedur pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap di tengah pandemi tetap serupa dengan prosedur sebelumnya yang pernah diterapkan di Provinsi Lampung.
“Prosedur tetap sama salah satunya dengan melakukan pembatasan jumlah siswa di kelas, penerapan protokol kesehatan ketat, dan pembatasan waktu belajar,” ujarnya.
Menurutnya, dibukanya kegiatan belajar mengajar tatap muka oleh pemerintah pusat tidak dilakukan berdasarkan zona penyebaran COVID-19 di kabupaten/kota, melainkan berdasarkan cakupan yang lebih terperinci.
“Cakupannya sesuai dengan kelurahan, desa dan kecamatan tidak lagi sesuai zona di kabupaten/kota, namun mungkin yang berzona kuning akan dipertimbangkan untuk dibuka lebih awal,” katanya.
Ia mengatakan untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19.
“Senin akan ada Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai hal ini, sebagai tindak lanjut dari SKB empat Menteri,” katanya lagi.