LAMPUNG – Daerah Provinsi Lampung, sejak kemarin telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga ke tingkat desa. Penetapan tersebut masuk tahap kelima kalinya kategori PPKM.
PPKM tersebut akan dilaksanakan di wilayah yang memiliki tingkat kasus Covid-19 tinggi dan berlaku mulai dari 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.
“Lampung masuk di tahap 5 maka dari itu diberlakukan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat),” kata Kepala Dinas Kesehatan Reihana, Selasa (20/4).
Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan, pembatasan hanya berlaku untuk desa yang memiliki tingkat kasus Covid-19 tinggi.
“Desa yang memiliki tingkat kasus yang tinggi maka dilakukan pembatasan. Jika desa yang rendah tidak ditetapkan, sehingga tritmentnya terarah,” kata dia.
Kemudian untuk wilayah-wilayah yang akan diberlakukan pembatasan tergantung keputusan kepala daerah kabupaten/kota masing-masing.