“Kalau untuk wilayah yang melaksanakan pembatasan itu ada di bupati/walikota karena tergantung mereka yang menerapkan (Sesuai dengan data kasus Covid-19 dan zona wilayahnya),” ujar Fahrizal.
Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.