Scroll untuk baca artikel
Lampung

Lampung Timur Bersama Lima Daerah Lainnya, Zona Merah Covid-19

×

Lampung Timur Bersama Lima Daerah Lainnya, Zona Merah Covid-19

Sebarkan artikel ini
Arinal Djunaidi Gubernur Lampung – Foto Antara

LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta petugas menindak pelanggaran protokol kesehatan melalui sanksi tegas. Ia juga menyampaikan bahwa enam daerah di Provinsi Lampung masuk dalam zona merah atau resiko tinggi penyebaran covid-19.

Keenam daerah tersebut, meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Tanggamus, Kota Metro, Bandar Lampung. Sementara Kabupaten lainnya meliputi Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Lampung Barat, Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji masuk dalam zona orange atau resiko sedang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Update situasi covid-19 di Lampung selama 18 Maret 2020 – 11 Januari 2021 terdapat total 7.363 kasus konfirmasi. Dengan rincian 135 kasus baru dan 7.228 kasus lama. Kemudian 259 kasus suspek dengan rincian 17 kasus baru dan 242 kasus lama. Kemudian selesai isolasi (sembuh) ada 5.467 kasus dan 383 kasus konfirmasi kematian.

BACA JUGA :  Kakon Tiuh Memon Tanggamus Diringkus, Barang Bukti 6 Kg Sabu

Arinal Djunaidi, mengatakan pandemi covid-19 hanya bisa dikendalikan apabila masyarakat penuh kesadaran terhadap protokol kesehatan. Covid-19 bisa mengancam bukan hanya diri sendiri tetapi orang lain.

Untuk itu semua pihak harus mampu menerapkan protokol kesehatan yang melekat. Sebab, covid-19 sangat fluktuatif, apalagi Lampung terbuka seperti di pelabuhan penyebarangan bakauheni, pelabuhan ekspor import Panjang, bandara, dan jalur darat masuk dari Sumatera Selatan.

“Harus menerapkan protokol kesehatan dengan penuh kesadaran. Jangan hanya karena ada TNI/POLRI atau Satgas baru memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun,” katanya di Kantor Gubernur Lampung, Senin, 11 Januari 2020.

Apalagi di Lampung mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang harus diimplementasikan secara baik. Sanksi-sanksi yang ada didalam regulasi tersebut wajib diterapkan.

BACA JUGA :  Alamaak.. Camat Air Hitam Bogem dan Rusak Mobil Pajero di Pesawaran

“Kalau ada kafe, tempat keramaian, restoran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan maka akan ditutup. Kalau tidak, rakyat akan terganggu. Jangan mementingkan kepentingan perseorangan kemudian mengganggu kepentingan yang lain. Mari sama-sama kedepankan kepentingan masyarakat,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung, Muhammad Zulkarnain mengatakan jajarannya sebagai Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lampung terus melakukan patroli protokol kesehatan di Kabupaten/Kota.

Apalagi Satpol-PP memiliki tugas untuk menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19. Wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sinitizer (3M). Untuk semua itu perlu ada kesadaran semua pihak guna memutus rantai penyebaran covid-19.

BACA JUGA :  Kampanye di Lampung, Sandi Sebut Hujan Berkah

“Untuk penegakan dan pengawasan protokol kesehatan kami juga ada tim gabungan dari TNI/Polri. Kemudian Satpol-PP dari Kabupaten/Kota dan Provinsi yang sifatnya mendukung Kabupaten/Kota,” kata Zulkarnain.(LP/rd)