Scroll untuk baca artikel
LampungPertanian

Lampung Urutan Kelima Terbesar Mendapat Alokasi Pupuk Subsidi Setelah Pulau Jawa

×

Lampung Urutan Kelima Terbesar Mendapat Alokasi Pupuk Subsidi Setelah Pulau Jawa

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi mengatakan Provinsi Lampung mendapatkan alokasi pupuk subsidi terbesar diluar pulau Jawa, yakni urutan ke 5 (lima) setelah Sumatera Selatan di tingkat Nasional.

Dasar dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi yaitu Alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi (e-RDKK Tahun 2022), Penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan Luas Baku Lahan Sawah yang dilindungi (LP2B).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Alokasi pupuk sekarang ini hanya 34 persen di Lampung, jadi diberitahukan untuk para petani bahwa alokasi pupuk masih rendah belum 100 persen,”ujarnya dilansir dari Diskominfo Lampung Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA :  Ini Tampang Mandor yang Tega Bawa Kabur Uang Pekerja Talud di Desa Asahan

Kedepan lanjutnya untuk sosialisasi Program KPB juga akan dibantu oleh KTA dan Mahasiswa yang sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Desa untuk membantu mensosialisasikan program KPB dalam penyaluran pupuk subsidi.

Alokasi pupuk di lampung dibagi sesuai luas lahan pertanian agar terjadi pemerataan penyaluran pupuk subsidi.

“Kedepan dengan KPB dalam penyaluran pupuk tidak lagi salah sasaran dan harus tepat sasaran, karena dengan adanya Program KPB bisa mempermudah untuk petani dalam mendapatkan pupuk subsidi dan asuransi lainnya,”jelasnya.

Didalam kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2022 ada perubahan ketentuan yaitu penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani/KPB (infrastruktur tersedia) atau KTP.

Untuk Subsektor perikanan bukan kewenangan Kementan sesuai UU 19/2019 dan Perpres 45/2015 dan untuk daerah alokasinya dalam Penetapan alokasi provinsi oleh Gubernur dan alokasi kabupaten/kota/Kecamatan oleh bupati/walikota, Realokasi dapat dilaksanakan oleh Kadistan Propinsi/Kab/Kota, Apabila diperlukan, Data e-RDKK dapat dievaluasi 6 bulan sekali pada tiap tahunnya. (***)

BACA JUGA :  2020, Sektor Pertanian Daerah Lampung Berjalan Positif