BEKASI – Kasus jual beli pokir melibatkan anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra berinisial MS memasuki babak pemanggilan.
Namun, pihak kepolisian gagal memeriksa MS lantaran terganjal putusan MK No. 76/PUU-XII/2014.
Dalam putusan tersebut, MK telah mengganti persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan menjadi persetujuan tertulis dari Presiden untuk anggota DPR RI, sedangkan untuk anggota DPRD cukup mendapat persetujuan Kemendagri.
Menurut sumber kepolisian, MS merupakan anggota dewan aktif. Sehingga pihaknya batal memeriksa kendati surat panggilan telah dilayangkan dan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (1/4/2024) Pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, kasus jual beli pokir ini terjadi pada pertengahan 2023. Pada saat itu, MS diduga menjual pokirnya kepada pengusaha berinisial SL dengan nilai Rp150 juta untuk paket pokir berjumlah Rp3,8 Milyar.
Menurut informasi, SL dan MS menggelar pertemuan membahas titik pokir yang akan dikerjakan oleh perusahaan SL. Namun dalam pertemuan tersebut SL tidak menyerahkan uang kepada MS secara langsung. Melainkan melalui dua orang anak buah MS bernama Kiman dan Jaenudin.
Seiring waktu berjalan, SL mengetahui bahwa pokir MS telah dijual ke pihak lain. Informasi tersebut diperoleh SL dari Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
Akibatnya, SL melaporkan kasus tersebut dengan delik hukum penipuan dan penggelapan sebagaimana KUHP Pasal 372 dan 378. Beberapa pihak yang berhasil diperiksa oleh kepolisian adalah Kiman dan Jaenudin. ***