Lebih lanjut, Arinal mengungkapkan, Pj Bupati Tanggamus diminta agar memahami batasan-batasan kewenangannya, tidak diperkenan melakukan,mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
Selanjutnya tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
BACA JUGA: Mulyadi Irsan Resmi Ditunjuk Pj Bupati Tanggamus, Ini Profilnya
Hal lain tidak diperkenankan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Mundur dari Golkar, Fokus jadi Youtuber?
“Kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Diketahui bahwa pelantikan Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan sebagai Pj Bupati Tanggamus berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3 tentangan pengangkatan Pj Bupati Tanggamus. (*)