Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WawaiNEWS.ID – Overcapacity lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah melewati fase darurat ini krisis yang dipelihara. Kapasitas ideal berada di kisaran 140–146 ribu orang, tapi penghuni menembus 270–280 ribu. Selisihnya bukan lagi “kelebihan”, tapi penumpukan sistemik.
Kita tidak sedang bicara bangunan yang kurang luas. Kita sedang bicara kebijakan yang terlalu sempit.
Sekitar 50–55% penghuni lapas berasal dari kasus narkotika. Sisanya pidana umum, korupsi, hingga terorisme.
Masalahnya jelas: sistem kita memperlakukan terlalu banyak orang dengan cara yang sama penjara.
Padahal tidak semua pelaku berada pada level bahaya yang sama.
Akibatnya? Lapas berubah dari tempat pembinaan menjadi ruang tunggu sekaligus ruang belajar kejahatan.
Restorative Justice: Niat Baik, Dampak Setengah Jalan
Restorative justice digadang sebagai solusi. Tapi faktanya, ruangnya terbatas hanya menyasar tindak pidana ringan di luar kategori “kejahatan berat”.
Hasilnya bisa ditebak:
- Hanya 20–30% penghuni yang bisa dialihkan
- Pengurangan sekitar 54.000–84.000 orang
Setelah itu?
Populasi lapas masih di kisaran 186.000–216.000 orang.
Dengan kapasitas ±145.000, overcapacity tetap bertahan di angka 28–49%.
Artinya, kita sudah “menguras air”, tapi lupa menutup kerannya.
Dampak Nyata: Dari Overcrowded ke Overcriminalized
Kepadatan bukan sekadar soal ruang tidur sempit. Ini soal kualitas pembinaan yang runtuh.
Dalam kondisi overcapacity:
- Kontrol petugas melemah
- Program pembinaan tidak efektif
- Interaksi antar narapidana tak terkendali
Di sinilah muncul fenomena prisonization penjara sebagai “kampus kriminal”. Orang masuk dengan satu kasus, keluar dengan “kurikulum tambahan”.
Kalau begini, lapas bukan lagi tempat memperbaiki perilaku, tapi memperluas jaringan. Masalah utamanya bukan jumlah semata, tapi cara kita mengklasifikasikan pelaku.
Kasus narkotika mendominasi dan sebagian besar adalah pengguna atau pelaku level bawah.
Namun mereka tetap diproses seperti pelaku jaringan.
Hasilnya?
Penjara penuh oleh mereka yang seharusnya tidak perlu dipenjara.
Solusi: Threshold, Bukan Sekadar Penjara
Di sinilah pendekatan berbasis threshold menjadi relevan bahkan mendesak.
Sistem ini membedakan pelaku berdasarkan:
- Jumlah kepemilikan
- Pola transaksi
- Keterlibatan dalam jaringan
Implikasinya jelas:
- Pengguna → dialihkan ke rehabilitasi berbasis kesehatan
- Pelaku kecil → sanksi alternatif (denda proporsional atau kerja sosial)
- Bandar dan jaringan → tetap dihukum berat
Pendekatan ini bukan melemahkan hukum. Justru mempertegas: siapa yang harus dihukum keras, dan siapa yang harus dipulihkan.
Realita: Overcapacity Bisa Turun, Tapi Belum Hilang
Dengan kombinasi restorative justice dan sistem threshold, overcapacity bisa ditekan ke 28–49%.
Lebih baik? Ya.
Selesai? Jelas belum.
Tanpa reformasi lebih dalam terutama klasifikasi risiko dan alternatif pemidanaan lapas akan tetap menjadi ruang sesak yang terus diisi ulang.
Pertanyaan besarnya sederhana apakah kita ingin menghukum, atau menyelesaikan masalah?
Jika penjara terus dijadikan solusi utama untuk semua jenis pelanggaran, maka overcapacity bukan kegagalan melainkan konsekuensi logis.
Dan selama itu tidak diubah, lapas akan terus penuh. Bukan karena kejahatan meningkat drastis tapi karena sistem kita tidak pernah benar-benar belajar.***











