Baca Juga : KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur Berbasis Kuota
Menurutnya tidak ada alasan nelayan tidak memperoleh BBM jenisnsolar sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Dikatakan Nelayan ketakutan karena dilarang mengecor bahkan banyak ditangkap karena di tuduh penimbun BBM. Padahal kebutuhan nelayan untuk sekali berangkat melaut membutuhkan 8 hingga 10 drum.
Kebutuhan untuk kapal dengan mesin kecil jenis PS. membutuhkan sedikitnya 2 hingga 3 drum sekali berangkat melaut.
Akibat kelangkaan BBM teraebut nelayan banyak yang menganggur. Meski belum musim melaut nelayan mengaku keteteran mencari BBM. Nelayan berharap pemerintah dapat memberi rekomendasi khusus untuk nelayan untuk bisa ngecor.
Mereka beralasan di Kuala Penet ini sudah tidak ada SPBN. Diketahui nelayan sudah tidak boleh membeli solar menggunakan jeriken di empat SPBU yang menjadi rujukan, yakni Matarambaru, Bandar Sribhawono, Labuhan Maringgai, dan Pasirs Sakti.
Baca Juga: Menteri Trenggono : Kegiatan KKP 2022 Harus Memberi Dampak Positif Bagi Masyarakat Nelayan












