Tangerang Selatan –
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tak terima dengan pelecehan yang menimpa dirinya terkait foto kehamilan yang memperlihatkan perutnya membesar menggunakan narasi ‘coblos udelnya’. Melawan pelecehan itu, Rahayu Saraswati melaporkan pelecehan ini ke polisi.
“Ya kami sudah menyerahkan kepada tim kuasa hukum kami Pak Maulana Bungaran, S.H.,M.H. dan Pak Ahmad Fatoni, S.H.,CLA. untuk bisa mengumpulkan bukti karena kemarin itu kan kami sempet viral ya, jadi kami harus memastikan dulu bahwa semuanya itu sudah lengkap hingga kami bisa melakukan pelaporan itu kami butuh waktu juga dan mencari waktu juga di antara kesibukan kampanye yang akhirnya malah pagi hari ini kami tetapkan untuk melakukan pelaporan. Tapi semuanya sudah lengkap jadi kami siap untuk menyerahkan laporan tersebut,” kata Rahayu Saraswati di Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa (10/11/2020).
Rahayu Saraswati, yang didampingi tim kuasa hukumnya, berharap laporan ini dapat segera diproses. Menurut Saras, laporan ini tak terkait Pilkada Tangsel, tapi atas nama kemanusiaan.
“Nah tentunya harapannya bisa lebih cepat lagi menanggapi jika ada laporan-laporan apalagi berhubungan dengan bukan dengan pilkada ya, permasalahan kemanusiaan ya karena tentunya banyak korban yang perlu tindakan cepat gitu dari para penyidik,” ujar keponakan Prabowo Subianto itu.
Laporan polisi Rahayu Saraswati terkait narasi ‘coblos udelnya’ ini tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/1182/K/XI/2020/SPKT/Res Tangsel. Tim kuasa hukum Rahayu Saraswati membawa sejumlah bukti, di mana posting-an yang dinilai melecehkan itu berasal dari akun bernama ‘Bang Djoel’.
“Ada beberapa screen capture dari akun ‘Bang Djoel’ itu ada beberapa screen capture-nya, terus komentar-komentar yang apa namanya yang di menanggapi dari posting-an tersebut,” Ketua Tim Advokasi Hukum Muhammad-Saraswati, Maulana Bungaran.
“Selanjutnya, ada bukti screen capture pendukung juga. Yang keempat, ada apa namanya flashdisk juga akan kami lampirkan. Itu artinya selain printout ada juga softcopy-nya yang kami lampirkan. Terus yang kelima juga kami akan menyiapkan saksi-saksi yang apa namanya yang akan mendukung apa namanya tentang kejadian perkara tersebut,” sambung Kuasa Hukum Ahmad Fatoni, S.H,CLA.
Laporan ini terkait Undang-Undang ITE perihal dugaan tentang pelecehan, tapi tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Sejumlah ahli akan dilibatkan dalam menuntaskan kasus pelecehan ini.
“Ahli IT, kedua ahli bahasa nantinya gitu nanti. Tapi kita liat juga perkembangan dari kebutuhan kepolisian bagaimana dari ahli apa yang mereka butuhkan,” imbuh Fatoni.