TANGGAMUS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada 2023 lalu, telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Pengadaan Aki untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang melibatkan Pekon Way Asahan dan Teluk Brak, dan Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa.
LHP tersebut didapat langsung oleh Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) selaku pelapor kasus PLTS dalam berdasarkan data dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Namun dalam LHP tersebut tidak lugas menyatakan kesalahan yang terjadi pada kasus pemindahan aset negara dengan sistem jual beli menggunakan dana desa yang melibatkan tiga pekon di wilayah Kecamatan Pematangsawa itu sendiri.
“Kami sebenarnya, sudah melaporkan kasus pengadaan Aki PLTS yang melibatkan tiga pekon wilayah Pematangsawa di Kejari Tanggamus. Bahkan LHP itu pun sudah diterima pihak Kejari dari Inspektorat, tapi sampai sekarang prosesnya jalan ditempat alias tak jelas,”tegas Adi Putra Amril ketua YPPKM kepada Wawai News akhir tahun lalu.
Alasan Kejari Tanggamus jelasnya, karena LHP Inspektorat tidak jelas terkait rekomendasi kesalahanya. LHP Inspektorat itu tidak jauh berbeda menjelaskan kronologi kejadian tapi tanpa klimaks atau kesimpulan hukum apa dari hasil investigas Inspektorat tersebut terhadap laporan dugaan kongkalikong pengadaan Aki PLTS di Pematangsawa itu.
Kronologi Pengadaan Aki PLTS Berdasarkan Catatan YPPKM
Diketahui bahwa Pekon Teluk Brak menganggarkan Pembelian Aki PLTS melalui APBDes Tahun Anggaran 2021 dengan Mata Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Aki PLTS) sebesar Rp 192.500.000.
Kronologi terjadi perpindahan uang dari Kepala Pekon Pekon Way Asahan ke Kepala Pekon Way Nipah dan LF Bagian ESDM Dinas Nakertrans Kabupeten Tanggamus.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Aki PLTS dan Alat lainnya) sebesar Rp Rp 102.500.000.anggaran tersebut untuk membeli aki PLTS yang baru.
Tapi Kepala Pekon Pekon Way Asahan membeli Aki PLTS bekas milik PLTS Pekon Way Nipah sebesar Rp87.500.000,- dan Rp11.290.000,-.untuk biaya transportasi pengakutan dari Pekon Way Nipah Ke Pekon Way Asahan.
Kemudian pada 22 Agusutu 2023 LF mengembalikan uang tersebut ke Saudara Haryono Selaku Kepala Pekon Pekon Way Asahan.
Untuk diketahui bahwa status kepemilikan aki PLTS yang disebut pinjam pakai dengan sistem bayar melalui dana desa hingga ratusan juta itu bahwa PLTS tersebut adalah hibah pada tahun 2014 dibeberapa pekon di Kecamatan Pematangsawa.
Salah satu pekon yang mendapat hibah PLTS dari Kementerian ESDM itu adalah Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Way Nipah. PLTS itu diawasi oleh Bidang ESDM Dinas Nakertrans Tanggamus.
Isi Lengkap LHP Inspektorat Tanggamus
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor: 700/517/19/2023, Tanggal 10 Oktober 2023, Perihal Audit Investigasi dugaan penyimpangan anggaran desa dari Pekon Way Asahan Tahun Anggaran 2021 tentang anggaran pengadaan Aki PLTS.
Adi Putra Amril, S.H. menilai dari LHP Inspektorat mengenai PLTS Pekon Teluk Brak mempunyai beberapa evaluasi yaitu: