- LHP Inspektorat Tanggamus tak secara tegas menyebut kesalahan yang ada baik secara administrasi. LHP inspektorat itu dalam kesimpulan hanya menjelaskan kronologi tanpa menjelaskan kesimpulan hukum yang terjadi dan perbuatan hukum yang terjadi terutama penyelahgunaan wewenang yang terjadi. Padahal sangat jelas Pekon Teluk Brak menganggarkan Pembelian Aki PLTS dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 dengan Mata Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Accu PLTS) sebesar Rp 192.500.000. Aki PLTS yang dibeli berasal dari Aki PLTS bekas milik Pekon Way Nipah, hal ini tidak sesuai apabila alasannya pinjam-pakai dengan nilai transaksi yang begitu besar.
- Seharusnya pihak inspektorat secara tegas bahwa saudar Apriyal selaku Kepala Pekon Pekon Way Nipah telah melakukan pelanggaran dengan mentraksaksikan Asset Negara dari Kementerian ESDM dengan memindah tangankan ke Pihak Lain dengan kesepakatan harga, kalau hanya pinjam pakai seharusnya transaksi yang ada tidak begitu besar.
- Saudara Apriyal Kepala Pekon Pekon Way Nipah dengan alibi Uang Rp150.000.000,- digunakan untuk talangan pemasangan KWH warganya dan masjid, hal tersebut tidak di cantumkan dalam APBDes Pekon Way Nipah Tahun Anggaran 2021, seharusnya APIP/Inspektorat tegas menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah baik secara administrative maupun mensrea nya.
- Inspektorat tidak tegas untuk menjatuhkan hukuman kepada Lia Fatimah PNS/ASN Bidan ESDM Dinas Nakertrans, Inspektorat hanya memberikan alternatif hukuman berat tanpa menegaskan menjatuhkan hukumannya baik di LHP maupun surat PB dari Bupati Tanggamus yang ditandatanganin Sekretaris Daerah.
- Saudari LF sebut Adi, sudah jelas-jelas menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dari Pekon Way Asahan Sebesar Rp. 35.000.000,- dan Pekon Teluk Brak sebesar Rp40.000.000,-
Adi Putra Amril menyebut dari kedua LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat Tanggamus itu sebenarnya tidak tegas terkait kesalahannya baik hukum administrasi maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
“Bahan LHP itu hanya menceritakan kronologis. Harusnya berdasarkan data itu Kejari Tanggamus bisa masuk melakukan penyelidikan awal sesuai laporan yang telah diberikan YPPKM. Tidak hanya terima bersih alias terima jadi saja berdasarkan laporan Inspektorat, Sebagai APH harusnya turun melakukan upaya hukum,”tukas Adi wajar disebut Kejari Tanggamus tak jelas.
Diketahui bahwa saat ini dugaan adanya kongkalikong dalam pengadaan Aki PLTS yang melibatkan tiga pekon di wilayah Kecamatan Pematangsawa tersebut telah secara resmi dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung ***