WAWAINEWS.ID – Kasus dugaan penggelapan bantuan uang tunai melalui program Indonesia pintar (PIP) pada SMK Erlangga Kota Agung, memasuki babak baru setelah sempat dianggap Kejari Tanggamus sebagai kasus kecil pada saat proses restorasi justice.
Kasus dugaan penggelapan dana PIP itu sebelumnya dilaporkan oleh orang tua siswa di Kejari Tanggamus, tapi sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
Sejak awal Kejari Tanggamus sepertinya ogah-ogahan memproses laporan Supeno orang tua siswa di SMK swasta wilayah Kota Agung soal dugaan penggelapan dana PIP.
Laporan dugaan penggelapan dana PIP itu dilempar ke Inspektorat Provinsi Lampung dengan dalih bahawa SMK Erlangga dibawah naungan pemerintah provinsi Lampung.
Bak gayung bersambut 4 perwakilan Inspektorat Provinsi Lampung pun hadir ke SMK Erlangga di Kota Agung, konon untuk melakukan pendalaman atas laporan orang tua siswa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus.
Baca Juga: SMK Swasta di Tanggamus Tahan Buku Rekening PIP, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Namun usai hadir di SMK Erlangga Kota Agung, pada Senin 24 Juli 2023, perwakilan Inspektorat Provinsi Lampung saat dikonfirmasi awak media berkelit dan gagu. Saat ditanya perihal kehadirannya dan apa hasil dari kedatangan di SMK Erlangga mereka hanya dia dengan menjawab seadanya.
Salah satu jawab perwakilan Inspektorat saat dikonfirmasi menjawab belum saat nya untuk memberikan tanggapan. Mereka beralasan kehadirannya hanya minta keterangan.
Baca Juga: Sosialisasi Pemilih Pemula di SMKN 1 Kobar Bertepatan Pelaksanaan Ujian, Kenapa?
Pelapor dugaan penggelapan dana PIP Sumpeno mengakui bahwa pihak Inspektorat hanya menanyakan seputar permasalahan PIP yang Satu juta di tahun 2022.
Mereka juga menyampaikan jika pengambilan PIP oleh pihak sekolah sudah sesuai prosedur. Hal itu berdasarkan berkas yang di berikan oleh pihak sekolah.