“Saya sempat membantah,pernyataan itu sama seperti saat di Kejaksaan Tanggamus dengan menegaskan indikasi penggelapan itu jelas dan akurat,”tegasnya.
Baca Juga: Status Lahan SDN 1 Tanjung Anom dan SPLP Kota Agung Timur Disoal, Kok Bisa?
Sumpeno selaku pihak yang melaporkan dugaan penggelapan dana PIP di SMK swasta saat ini berharap ada keseriusan dalam penanganan laporannya. Dia pun mengaku pesimis akan laporannya bisa dituntaskan.
“Jika pun inspektorat Provinsi Lampung tidak memproses masalah PIP karena alasan nya kecil cuma satu juta ya ga papa,” tegas Peno asalkan ada pernyataan resmi biar jelas dan jadi pembelajaran publik jika kasus kecil tak perlu lapor.
Baca juga: Sidak Puskesmas Kota Agung, Komisi IV Temukan Hal Mencengangkan
Kekinian Peno mengaku akan terus mencari keadilan terkait laporannya. Bahkan dia akan tetap perjuangkan dan akan bersurat sampai di Kementrian Pendidikan dan Kejaksaan Agung ,
“Saya tunggu proses dari Inspektorat Provinsi Lampung ini dulu mau seperti apa tapi kalau kita sudah menunggu namun tidak ada kejelasan maka secepatnya saya akan membuat surat yang akan saya tembuskan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,”pungkasnya. ***