BEKASI – Laporan Nur Amalia Nasution, terkait penganiayaan yang dialaminya dengan terduga pelaku R Eko Pramono Politisi Partai Gerindra Kota Bekasi akhirnya masuk tahap BAP, Jumat 14 Juni 2024.
Nur Amalia Nasution, merupakan kader Partai Gerindra, diketahui telah melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada Ferbuari 2024 lalu di Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota.
Kader Gerindra yang saat Perhitungan suara ditingkat KPU usai pencoblosan tersebut mendapat penganiayaan dengan terduga pelakunya R Eko yang sekarang sebagai anggota dewan terpilih dari partai besutan Prabowo Subianto itu, dalam Pemilu Legislatif 2024.
Lia Nasution saat menghadiri pemeriksaan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya, Steven Pangaribuan, Frangky Tua Silitonga, dan Jerri Silitonga.
Kepada sejumlah awak media, Lia sapaan akrabnya, mengaku trauma atas insiden penganiayaan yang dialami pada saat ditugaskan oleh partai Gerindra sebagai koordinator.
“Pak Eko (anggota dewan terpilih) saat itu, belum ada mandat, tapi memaksakan saksi dari timnya. Saya meminta agar tolong konfirmasi ke Pak Bambang (Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi Bekasi) tapi dia nggak terima,”tegas Lia.
Eko pada saat itu, balik menantang dengan menanyakan dirinya siapa, lalu Lia mengaku mendapatkan pemukulan di bagian telinga, di pitting sambil diseret.
Lebih lanjut, Lia mengatakan bahwa sejak kejadian hingga sekarang dirinya belum melakukan komunikasi dengan terlapor atau dengan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi Bekasi.
Bahkan, jelasnya, surat yang telah dilayangkan ke DPP Partai Gerindra pun tidak mendapatkan respon.
“Saya kecewa dua bulan saya mengumpulkan 350 saksi untuk setiap TPS di Rawalumbu. Tapi, ketika saya mendapat penganiayaan dari sesama Kader Gerindra, baik dari DPP dan DPC Gerindran belum ada respon,” ucapnya berharap ada tindakan tegas untuk pelaku penganiayaan.
Steven Pangaribuan, mewakili suara kliennya, menuntut keadilan dengan transparansi penuh, dan berharap proses hukum akan berjalan dengan cepat, dil, terutama mengingat korban adalah seorang perempuan.
“Oknum Anggota dewan terpilih yang melakukan penganiayaan, bisa menjadi preseden buruk sebagai wakil rakyat, ini sangat berbahaya, belum dilantik saja sudah melakukan penganiayaan kepada masyarakat,” tegas Steven.
Sebelumnya sempat viral pada bulan Februari 2024 lalu, kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan mantan Ketua DPC Gerindra R Eko terhadap korban bernama Nur Amalia Nasution, saat bertugas sebagai saksi saat berlangsung penghitungan suara di Gedung Kesenian Situgede Rawalumbu.***