Diketahui bahwa saat ini laporan penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah di kepolisian sudah SP2HP atau pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. Bahkan Jumat 17 Maret 2023 Sumantri telah menyerahkan alat bukti lainnya sesuai permintaan penyidik.
Sumantri tegas mengatakan tidak ada istilah RJ atas laporan yang telah ditangani Polres Tanggamus, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme aturan berlaku, karena ini adalah komitmen dari awal. Sehingga semua pihak tidak usah mencoba berusaha ke sana-sini agar kasus tersebut RJ.
BACA JUGA: 14 Hari Laporan Penganiayaan Wartawan di Polres Tanggamus, Masih Ngambang
“Saya berharap kasus ini bisa jadi contoh dalam perlindungan profesi wartawan oleh kepolisian. Sehingga bisa memberi dampak positif bagi profesi jurnalis di Tanggamus agar jadi warning bagi pejabat publik untuk tak mengedepankan kekerasan dalam menghadapi jurnalis,” ungkap Sumantri. (*)