KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan imbauan larangan masuk bagi kendaraan bermotor yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun di lapangan, imbauan itu tampaknya lebih berfungsi sebagai ornamen pintu gerbang ketimbang aturan yang benar-benar ditegakkan.
Pantauan Selasa (16/12/2025) di kawasan parkir Pemkot Bekasi menunjukkan ironi yang sulit diabaikan. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, baik berpelat merah maupun kendaraan pribadi, terlihat terparkir rapi meski diduga menunggak pajak.
Bahkan, beberapa di antaranya tercatat memiliki masa pajak mati sejak 2023 hingga 2024 cukup lama untuk sekadar disebut “lupa”.
Ironisnya, larangan tersebut justru terpampang jelas dalam bentuk spanduk berukuran sekitar 4 x 2 meter yang terpasang tepat di pintu masuk kawasan Pemkot Bekasi.
Sayangnya, spanduk itu seolah hanya berfungsi sebagai latar foto, karena kendaraan dengan pajak mati tetap bebas melenggang masuk dan parkir, baik di basement maupun di pelataran parkir kantor pemerintahan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bekasi, Dani Hendrato, membenarkan adanya kegiatan penelusuran kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang melibatkan masyarakat.
Namun fokus kegiatan tersebut, untuk sementara, belum menyentuh lingkungan Pemkot sendiri.
“Sementara ini kita fokus di sekolah-sekolah SLTA terlebih dahulu, bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Bekasi,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan, jika lingkungan sekolah sudah disentuh penertiban, mengapa kawasan pusat pemerintahan justru terlihat lebih longgar?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait temuan kendaraan bermotor menunggak pajak yang masih bebas parkir di lingkungan Pemkot.
Di sisi lain, suara paling tegas justru datang dari lapangan. Rahmat, salah seorang petugas Satpol PP yang berjaga di pintu masuk parkiran Pemkot Bekasi, menilai penertiban tidak akan efektif jika hanya mengandalkan spanduk dan surat tempel.
“Kami minta Dispenda Provinsi Jawa Barat jangan cuma menempel surat ‘kendaraan ini menunggak pajak’. Libatkan Satpol PP. Kita kerja bareng. Jangan cuma pasang spanduk,” tegas Rahmat.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai imbauan simbolik semata, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Ayo kita tertibkan bersama, supaya bisa menambah income pendapatan daerah dan pemasukan APBD,” katanya.
Rahmat juga menegaskan bahwa penegakan aturan seharusnya dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri agar memiliki legitimasi moral di mata publik.
“Saya sendiri taat aturan. Plat motor saya sempat mati, dan saya tidak berani bawa motor ke Pemkot Bekasi karena pajaknya masih dalam proses pengurusan,” pungkasnya.
Temuan ini menjadi cermin bahwa ketertiban pajak tidak cukup hanya diumumkan lewat spanduk besar. Tanpa pengawasan dan penindakan nyata, larangan berpotensi berubah menjadi sekadar tulisan besar yang dibaca lalu diabaikan bahkan di rumah aturan itu sendiri.***













