Scroll untuk baca artikel
Lampung

Launching Lab Mobile PCR, Bupati Tanggamus Sebut Daerahnya Zona Kuning

×

Launching Lab Mobile PCR, Bupati Tanggamus Sebut Daerahnya Zona Kuning

Sebarkan artikel ini

Langkah-langkah dalam pengadaan Laboratorium Mobile Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Dinkes Tanggamus diantarnya:

1. Pengadaan Laboratorium Mobil RT-PCR di mulai dari bulan Agustus 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

2. Pengajuan Proposal izin operasional Laboratorium Mobile RT-PCR pada Bulan November 2020 ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung denagn melampirkan Self

Assesment.

3. Pengajuan permohonan izin operasional mobile PCR di Provinsi Lampung secara kolektif oleh Dinas Kesehatan Provinsi ke Kepala Badan Litbangkes Kementrian Kesehatan pada tanggal 15 Januari 2021.

4. Penerimaan Surat Keputusan memenuhi syarat untuk pengoperasionalan Laboratorium pemeriksaan Covid-19 berdasarkan surat dari Badan Litbangkes Kementrian Kesehatan Nomor Sr.01.07/II/874/2021 pada tanggal 5 Februari 2021 perihal Pengoperasian laboratorium pemeriksa Covid-19 dengan nama “Mobile Laboratorium Real Time- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus”

BACA JUGA :  Drama Arogansi Kakon Way Nipah Berakhir di Lapas Way Gelang, Tanggamus

5. Pada Tanggal 23 Februari 2021 baru terhubung dengan Kepala Pusat Pl untuk diberikan Self Assesment lanjutan sebagai syarat keluarnya No Kode Laboratorium Mobile dan Pasword NewAllRecord (NAR)

6. Dan baru pada tanggal 29 Maret 2021 telah diberikan No Kode Laboratorium yaitu 579

dan Pasword NAR.

Launching operasional mobile RT-PCR Dinas Kesehatan Tanggamus sebanyak 1 Unit dan  digunakan untuk 20 Kecamatan yang berbeda di kabupaten Tanggamus.  Dengan adanya Mobile RT-PCR diharapkan dapat menekan jumlah penularan Covid 19 di Kabupaten Tanggamus dengan lebih cepat dapat mendeteksi pasien yang terpapar Virus Covid 19.