Lampung

Lawan Mafia Tanah, Ratusan Warga dari 8 Desa di Lampung Timur Geruduk BPN

×

Lawan Mafia Tanah, Ratusan Warga dari 8 Desa di Lampung Timur Geruduk BPN

Sebarkan artikel ini
Lawan mafia tanah, ratusan warga dari 8 desa di Lampung Timur geruduk kantor ATR/BPN Lampung, Kamis 30 November 2023.- foto Jali
Lawan mafia tanah, ratusan warga dari 8 desa di Lampung Timur geruduk kantor ATR/BPN Lampung, Kamis 30 November 2023.- foto doc Jali

WAWAINEWS.ID – Lawan dugaan adanya mafia tanah, ratusan warga dari 8 desa di Lampung Timur geruduk kantor ATR/BPN Lampung, Kamis 30 November 2023.

Ratusan warga itu didominasi warga Desa Sripendowo dan 7 Desa lainnya di kabupaten Lampung Timur Desa Bandar Agung, Desa Waringin jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring mulyo, Desa Sribhawono, Desa Brawijaya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aksi di Kantor ATR/BPN Wilayah Lampung itu bukan pertama kalinya untuk meminta keadilan terhadap lahan yang telah mereka garap sejak 1968 dengan total luas mencapai 401 hektar.

Ratusan warga aksi itu sempat memanas, karena massa meminta disambut langsung oleh Kepala ATR/BPN Lampung. Lebih 2 jam massa berorasi tidak ada pihak BPN yang menemui.

BACA JUGA :  Benteng Terakhir Pertahanan Resapan Air di Lamtim Harus Dikembalikan sebagai Hutan

BACA JUGA : Pencuri Kayu Bayur di Register 38 Lampung Timur Ditangkap Polisi Saat Patroli

Massa aksi tersebut mempertanyakan terkait lahan yang telah mereka kelola selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut tapi sekarang ada penerbitan Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.

Warga 8 desa di Lampung Timur, dalam aksi tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, dalam aksinya mereka menuntut.

BACA JUGA : Bikin Miris, Beginilah Penampakan Gunung Balak Lampung Timur dari Register 38

1. Pihak aparat penegak hukum membongkar dugaan adanya mafia tanah dilahan garapan petani penggarap.

2. Meminta tegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakkan hukum yang berpihak pada masyarakat yang menjadi korban.

BACA JUGA :  Warga 19 Desa di Pesawaran Geruduk BPN Lampung,  Tuntut Ukur Ulang Lahan PTPN 7 Way Berulu

3. Meminta hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat penggarap.

BACA JUGA : Pemilik Lapak Singkong Ilegal di Lahan Register 38 Intimidasi Jurnalis

“Cabut status kepemilikan atas tanah atas nama orang lain yang terbit diatas lahan petani penggarap,”Kata Sumaindar Jarwadi SH direktur LBH Bandar Lampung.

Dikatakan bahwa masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1968 secara turun temurun sampai dengan saat ini.

Kemudian pada tahun 2021 terbitlah sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap.