Scroll untuk baca artikel
Lampung

Lawan Mafia Tanah, Ratusan Warga dari 8 Desa di Lampung Timur Geruduk BPN

×

Lawan Mafia Tanah, Ratusan Warga dari 8 Desa di Lampung Timur Geruduk BPN

Sebarkan artikel ini
Lawan mafia tanah, ratusan warga dari 8 desa di Lampung Timur geruduk kantor ATR/BPN Lampung, Kamis 30 November 2023.- foto Jali
Lawan mafia tanah, ratusan warga dari 8 desa di Lampung Timur geruduk kantor ATR/BPN Lampung, Kamis 30 November 2023.- foto doc Jali

“Masyarakat tidak pernah merasa mengalihkan lahan tersebut kepada orang lain baik sewa menyewa maupun melakukan jual beli karena mereka paham bahwa tanah yang mereka garap merupakan wilayah kehutanan Register 38 Gunung Balak,”tegasnya.

BACA JUGA : Tebang Pohon Bayur di Lahan Register, Sembilan Warga Desa Wana Ditangkap Polisi

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Masyarakat tidak pernah mengetahui dan melihat adanya aktifitas pengukuran yang dilakukan oleh BPN Lampung Timur.

Namun, masyarakat penggarap baru mengetahui lahan tersebut telah terbit sertifikat pada tahun 2021 ketika ada seseorang yang tidak dikenal datang membawa bukti SHM dan meminta penggarap untuk membayar SHM tersebut.

BACA JUGA :  DBH, Untuk Kesejahteraan Lamtim di Sepakati

Sebelumnya masyarakat mengira lahan yang mereka garap masuk kedalam kawasan hutan register 38 Gunung Balak, sehingga, masyarakat tidak berupaya atau tidak pernah melakukan pengurusan secara administratif dengan melakukan pendaftaran tanah ke Kantor BPN Lampung Timur.

BACA JUGA : Pembiaran, Penambangan Emas Liar Marak di Hutan Register Kelumbayan

”Lebih dari 264 KK menjadi korban yang terdiri dari 8 desa yang menggarap di lahan tersebut. Bahwa yang menjadi mayoritas penggarap berasal dari Desa Sripendowo.” Kata Sumaindra.

Sumaindra mengatakan, Masyarakat penggarap juga kerap kali didatangi oleh oknum-oknum yang mencari lahan dengan menunjukan kepemilikan SHM yang terbit pada tahun 2021.

Selain dari pada itu masyarakat juga menerima intimidasi dengan bentuk dipaksa untuk membayar sertifikat dengan nominal uang sebesar Rp. 150.000.000 hingga Rp. 200.000.000 sesuai dengan luas lahan yang digarap.

BACA JUGA :  Pencuri Kayu Bayur di Register 38 Lampung Timur Ditangkap Polisi Saat Patroli

” Jika tidak membayar masyarakat penggarap diancam akan dilaporkan ke Pihak kepolisian atas penyerobotan lahan” pungkasnya.

BACA JUGA : Polisi Diminta Tak Hanya Tangkap Pelaku di Lapangan Terkait Pemalakan Liar Hutan Register 38

Sebelumnya puluhan warga dari Desa Sripendowo juga menggeruduk kantor BPN Lampung Timur.

Mereka mempertanyakan adanya penerbitan sertifikat atas lahan yang mereka garap selama bertahun tahun.***