Hukum & Kriminal

Lawang, Pemuda di Lampung Selatan Berulang Kali Setubuhi Ibu dan Adik Kandung

×

Lawang, Pemuda di Lampung Selatan Berulang Kali Setubuhi Ibu dan Adik Kandung

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.