Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.
Beranda
Berita
Hukum & Kriminal
Lawang, Pemuda di Lampung Selatan Berulang Kali Setubuhi Ibu dan Adik Kandung
Lawang, Pemuda di Lampung Selatan Berulang Kali Setubuhi Ibu dan Adik Kandung
Editor2 min baca