Hukum & Kriminal

LAWANG.. Sepekan Polisi Tangkap Bapak Cabuli Anak Kandung di Dua Tempat Berbeda di Lampung Timur

×

LAWANG.. Sepekan Polisi Tangkap Bapak Cabuli Anak Kandung di Dua Tempat Berbeda di Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Cabul
ilustrasi pencabulan dibawah umur

WAWAINEWS.ID – LAWANG.. Sepekan Polisi menangkap dua orang pelaku pencabulan kepada anak dibawah umur yang dilakukan bapak kandung sendiri di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kejadian ini benar-benar mengejutkan dan harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak di wilayah Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terbaru, seorang Bapak berinisial AG (39) diringkus tanpa perlawan karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

AG merupakan warga di wilayah Raman Utara, Kabupaten lampung Timur. Sebelumnya Polisi dari Polres Lampung Timur telah menangkap Ayah Cabuli anak kandung masih berusia 5 tahun di wilayah hukum kecamatan Gunung Pelindung.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Curas Asal Candipuro Diamankan di Waway Karya Lamtim

BACA JUGA : Khilaf, Ayah Cabul di Ulubelu Tanggamus Nodai Putri Kandungnya

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo mengatakan pelaku diamankan atas dugaan telah mencabuli putri kandungnya, Z (14), yang masih berstatus pelajar SMP.

Menurut Kapolres, perbuatan bejat pelaku diduga sudah sering dilakukan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu dan terus terjadi hingga September 2023.

BACA JUGA : Dua Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Tirinya, Sejak 2019

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma. Didampingi keluarganya, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.

“Petugas yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,”ujar Kapolres melalui keterangannya, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA :  Sempat kabur ke Sumut, pelaku pelecehan seksual siswi SD di Jatiasih tertangkap di Batam

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban untuk melengkapi berkas penyelidikan.

BACA JUGA : Seorang Ayah di Pringsewu Tega Gauli Anak Kandung, Korban Hamil 8 Bulan

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***