Lampung

LBH Bandar Lampung Kecam Perlakuan Polisi Dalam Pemberantasan Curas

×

LBH Bandar Lampung Kecam Perlakuan Polisi Dalam Pemberantasan Curas

Sebarkan artikel ini
Kepala divisi Sipol LBH Bandar Lampung Cik Ali,
Kepala divisi Sipol LBH Bandar Lampung Cik Ali,

LAMPUNG – LBH Bandar Lampung, mengacam tindakan berlebihan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dari Polda Lampung dalam melakukan tindakan ekstrajudicial killing terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan akhir-akhir ini.

Hal tersebut terkait pemberitaan diberbagai media online yang menayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian Polda Lampung merupakan pelanggaran HAM terhadap peradilan yang bersih dan fair dalam penegakan hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala divisi Sipol LBH Bandar Lampung Cik Ali, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Lampung berawal dari statmen kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk tembak mati pelaku-pelaku kejahatan di Lampung.

“Tidak ada istilahnya tembak mati, hanya boleh melumpuhkan dengan tujuan agar dia menyerah, Karena polisi itu bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang ” kata Cik Ali melalui keterangan tertulis dilansir dari Radar24.id, Selasa 25/05/2021.

BACA JUGA :  Turun ke Desa Batu Badak, LBH Bandar Lampung Perdalam Kasus Tewasnya Romadon

LBH bandar lampung menilai operasi itu berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan kejahatan jalanan lainnya .

“Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil” Jelas Cik Ali.

Selain itu, LBH Bandar Lampung menduga Telah terjadi pelanggaran Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku.

BACA JUGA :  Zainudin Hasan Diekeskusi di Lapas Bandar Lampung

Justru bila kepolisian dapat memecahkan persoalan kejahatan jalanan ini dengan melakukan penangkapan dan pengembangan secara hidup-hidup terhadap terduga pelaku.

“pada dasarnya kepolisian polda Lampung dapat mengurai hingga ke akar-akarnya” imbuh dia.

Ditambahkan oleh Cik Ali, Bahwa tindakan tembak mati tersebut tidak akan efektif dalam menyelesaikan permaslahan yang dialami masyarakat. Apabila hal ini terus menerus dilakukan, akan berapa banyak lagi masyarakat yang diduga sebagai pelaku mendapatkan tindakan serupa.

Sebagaimana yang dikemukan Thomas More dalam penelitiannya yang membuktikan bahwa hukuman mati bukanlah faktor utama yang memacu efekttivitas dari penegakan hukum.

Bahwa pernah terjadi eksesusi hukuman mati terhadap 24 pelaku tindak pidana yang disaksikan oleh khalayak ramai.

BACA JUGA :  Kegiatan Donor Darah, Polda Lampung Terima Penghargaan dari PMI

Namun di tengah kerumanan masyarakat yang tengah menyaksikan hal tersebut masih saja ada tindak pidana lain dengan pelaku lain di saat yang bersamaan. (Topo Santoso dan Eva A. Zulea, 2009 : 4)

“Sehingga ini membuktikan bahwa tindakan kepolisian Polda Lampung yang melakukan penembakan terhadap terduga begal adalah tindakan berlebihan dan tindak dibenarkan yang menciderai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan penegekan hukum yang adil” Pungkasnya. (**)