Hukum & Kriminal

LBH Bandar Lampung Minta Kejari Sita Aset Eks Bupati Lamtim

×

LBH Bandar Lampung Minta Kejari Sita Aset Eks Bupati Lamtim

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, diminta serius menangani perkara Daftar Pencarian Orang (DPO) Korupsi APBD Lampung Timur yang melibatkan mendiang eks Bupati Satono, yang meninggal pada 12 Juli 2021.

LBH Bandar Lampung meminta penanganan kasus tersebut bisa dibuka secara berkala karena mendiang eks Bupati Lamtim itu sendiri selama sembilan tahun lamanya tak pernah tersentuh oleh Korps Adhyaksa saat menjadi buronan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sudah ada perintah Kajati. Jadi, Kejari harus ambil langkah hukum dan bergerak untuk melakukan penyidikan jika memang ada indikasi orang yang diduga menyembunyikan, harus dipaparkan secara berkala perkembangannya,” ujar Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, Minggu, 1 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Dikenal Licin, DPO Ranmor asal Bungkuk Lampung Timur Diringkus Sebelum Lebaran

Ia mengindikasikan adanya upaya menghalangi penangkapan terhadap Satono, sehingga sembilan tahun menjadi DPO, Satono dengan mudah menghindar dari kejaran Korps Adhyaksa.

“Ini kan termasuk menghalangi penegakan hukum, obstruction of justice,” kata alumnus FH Unila itu.

Ia juga meminta komitmen Kejari Bandar Lampung agar bisa menyita aset Satono senilai Rp10,58 miliar yang merupakan vonis uang pengganti. Jangan sampai negara dirugikan, karena Satono tak pernah menjalani pidana badan, kerugian negara pun tak bisa didapatkan.

“Uang pengganti itu bisa ditagihkan ke ahli waris, maka gugatan perdata itu juga harus disiapkan kejari,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bandar Lampung siap menjalankan instruksi Kajati Lampung Heffinur, terkait tindak lanjut perkara Satono, eks Bupati Lampung Timur, terpidana korupsi APBD Pemkab setempat.

BACA JUGA :  Innalillahi, Satono Mantan Bupati Lamtim Dikabarkan Meninggal

Arahan pucuk pimpinan Korps Adhyaksa yakni mencari orang-orang yang diduga menyembunyikan keberadaan Satono, serta tindak lanjut uang pengganti kerugian negara senilai Rp10,58 miliar, seperti menyita aset atau menyita harta dari ahli waris.

“Kami siap tindaklanjuti perintah pak Kajati,” ujar Kajari Bandar Lampung Abdullah Denny Noer.

Ia menunggu petunjuk teknis dan arahan secara rinci dari Kejati Lampung. Ia juga belum memaparkan secara spesifik di mana Satono meninggal, meski dikabarkan pada 12 Juli 2021 di Jakarta.

“Tim di lapangan bekerja (Teknis), tak bisa dipaparkan rinci,” paparnya.

Kajati Lampung Heffinur mengatakan, korps Adhyaksa memburu Satono hingga beberapa daerah, mulai Lampung, Palembang, hingga DKI Jakarta. Namun, sejauh ini tak ada hasil hingga ia meninggal pada 12 Juli 2021.

BACA JUGA :  Mayat Wanita Terbungkus Karung di Lampung Timur, Tewas Akibat Dipukul Benda Tumpul

Sumber Lampung Post