WAWAINEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyebut oknum Jaksa berinisial AM terlibat dalam sindikat mafia tanah di Lampung Selatan.
Pasalnya, sertifikat tanah seluas 70.000M2 (10 hektar) milik puluhan warga di desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, diduga dipalsukan oleh oknum jaksa tersebut.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menegaskan dugaan tersebut, berdasarkan laporan warga.
Pasalnya warga mengaku tak merasa menjual atau menyewakan tanah mereka yang sudah ditempati sejak 1970 kepada jaksa tersebut.
“Warga setempat ga pernah menjual objek itu bahkan sejak 1970 hingga sekarang, yang miliki udah generasi ketiga, tau-tau sudah ada sertifikat keluar tahun 2020,” kata dia, Senin (14/2).
Ia menjelaskan, tanah yang ditempati masyarakat masuk dalam lahan kehutanan. Warga sempat ingin membuat sertifikat dan melakukan konfirmasi ke Dinas Kehutanan, namun tidak bisa karena masuk lahan register.
“Akhirnya masyarakat cuma ada sporadik sama surat penguasaan penggarapan tau-tau di tahun 2020 keluar sertifikat tanah. Mereka kaget ada orang masang plang di Desa Malang Sari milik 60 KK,” smbungnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah menerima 10 laporan tentang konflik Agraria dan sebagian laporan diduga adanya sindikat mafia tanah, di Lampung Selatan, Lampung Timur dan daerah lainnya.
LBH meminta hal ini menjadi perhatian semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD. Sebagai langkah awal, LBH akan melakukan hearing bersama DPRD, pemerintah Provinsi Lampung dan kelompok tani.