Hukum & KriminalLampung

LBH Minta Polda Lampung Transparan Terkait Sidang Kode Etik Polisi Tembak Mati Warga Batu Badak

×

LBH Minta Polda Lampung Transparan Terkait Sidang Kode Etik Polisi Tembak Mati Warga Batu Badak

Sebarkan artikel ini
Foto Gedung Propam Polda Lampung - doc ist

LAMPUNG – LBH Bandar Lampung tegas meminta Polda Lampung Transparan terkait sidang kode etik polisi tembak mati warga Batu Badak pada tahun 2024 lalu.

“Polda Lampung diminta memberi informasi terkait dengan hasil siding kode etik profesi Polri kepada publik, hal ini penting agar segera dilakukan,”tegas Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung dalam keterangan tertulisnya Kamis 2 Januari 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan transparan penting, pasalnya pada 24 Desember 2024 lalu, LBH Bandar Lampung telah mendampingi keluarga korban untuk diperiksa, dalam sidang tersebut di Polda Lampung.

Namun hingga sekarang, keluarga korban tembak mati polisi di desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur masih belum mendapat informasi yang jelas perihal putusan yang diberikan kepada lima anggota Polda Lampung yang diduga melakukan extrajudicial killing atau pembunuhan diluar hukum terhadap Alm Romadon.

BACA JUGA :  Polisi Tembak Mati Warga Batu Badak Lamtim Didepan Anak Istri, Akhirnya Dipecat?

Diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) nomor : B/08/XII/Huk.12.10/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang diterima oleh keluarga Alm Romadon, bahwa Propam Polda Lampung memberitahukan bahwa telah dilakukannya sidang etik dan diberikannya sanksi bagi para pelanggar.

Melalui surat tersebut tidak diberitahukan terkait sanksi apa yang di berikan pada para pelanggar.

“Sampai surat SP2HP tersebut diterima oleh keluarga korban, kami LBH Bandar Lampung sudah mencoba mengkonfimasi namun sangat disayangkan tidak ada jawaban yang jelas terhadap sanksi sanksi yang diberikan kepada pelanggar” Ujar Prabowo Pamungkas.

LBH Bandar Lampung mendesak POLDA Lampung untuk transparan dalam menyelesaikan perkara ini secara akuntabel. Prabowo tegas mengatakan jangan sampai Polda Lampung di anggap melindungi para pelanggar yang telah dinyatakan bersalah secara internal.

BACA JUGA :  LSM Jarak Menyoal Realisasi Biaya Pameran BPBD Tanggamus

“Selain itu informasi ini harus dibuka kepada publik agar dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terlebih hal ini menyangkut hak hidup seseorang, bukan hanya hak hidup korban secara pribadi melainkan hak hidup anak korban yang kehilangan sosok orang tua” terang Bowo.

Miris, jelasnya jika penegakkan hukum bagi Polisi yang melakukan pelanggaran terkesan ditutup-tutupi apalagi hanya disanksi ringan.

Ketidakadilan tercermin pada peristiwa ini, mulai dari extrajudicial killing yang menimpa Romadon, hingga pemberian sanksi yang tidak jelas bagi para pelaku. Selain Romadon sebagai kepala keluarga bagi kedua anak dan istrinya, ia juga menjadi tulang punggung bagi ayah ibunya yang sudah memasuki usia lanjut.

BACA JUGA :  LBH Bandarlampung Duga Oknum Jaksa Terlibat Mafia Tanah di Lamsel

“Istri Alm. Romadon harus bekerja keluar kota demi menghidupi dan membiayai pendidikan kedua anaknya” terangnya.

Lanjut Bowo, Dampak traumatis yang dialami keluarga juga belum hilang, bahkan kedua anak romadon yang biasanya ceria cenderung pendiam belakangan ini.

Sementara itu pada kesempatan lain saat dilakukan pemeriksaan pada sidang etik profesi polri lalu, Pak Wahab yaitu orang tua dari Romadon juga sudah menegaskan bahwa apa yang menjadi keinginan dari pihak keluarga hanyalah keadilan.

Sepatutnya anggota Polda Lampung yang memang terbukti melakukan pelanggaran maka selayaknya dapat diberikan sanksi yang tega.***