wawainews.ID. Lamsel – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait belasan pejabat yang di nonjob-kan.
“Plt Bupati Lamsel beserta Plt. BKD harus ikut aturan dan segera melaksanakan rekomendasi KASN yerkait roling belasan p setempat yang di nonjob-kan,”ungkap Merik Havit, di Kantor Perwakilan Wartawan Indonesia ( PWI) Lamsel, Rabu (25/9/2019).
Dikatakan bahwa roling yang dilaksanakan terhadap belasan diketahu perintahnya untuk dilakukan tinjau kembali. Dari belasan pejabat itu sendiri diketahui 18 orang dan hanya satu yang pernah tersangkut korupsi. Artinya ada 17 pejabat yang masih layak.
LBH Sabusel, mengancam jka himbauan yang diberikan tidak diindahkan oleh pemangku kebijakan di Lamsel, mereka mengancam akan melapor ke Presiden langsung. LBH Sabusel berkomitmen mengawal persoalan itu sampai tuntas.
Menurutnya sesuai aturan diketahui seorang Plt dilarang melakukan Roling. Jika pun boleh hal tersebut hanya untuk mengisk kekosongan jabatan. Tapi yang dilakukan Plt Bupati Lamsel malah sebaliknya, mengosongkan jabatan tertentu untuk mengisi kekosongan lainnya.
“Intinya LBH Sabusel meminta pejabat kepala daerah bisa mengikuti aturan surat Rekomendasi dari KASN dan segera merealisasikan 17 orang ini tidak ada pelanggaran,”tandasnya.
Dia mengakui bahwa semua pejabat yang di nonjob- kan tersebut telah dipelajari, evaluasi. Hanya satu yang bermasalah. Jika belasan pejabat tersebut bermasalah LBH Sabusel tidak akan mempersoalkan.
Lebih lanjut dia mengaku bahwa sudah meminta hearing ke DPRD Lamsel terkait hal tersebut. Tetapi,
Dua kali ditolak dengan alasan belum adanya alat kelengkapan dewan (AKD). ,
“Mungkin minggu ini bisa dilaksanakan hearing dengan anggota dewan baru. Saya berharap rekan media bisa hadir untuk Lamsel tertip aturan,”paparnya.(Endri)