Scroll untuk baca artikel
Lampung

LBH Tuding PTUN Maladministrasi Terkait Putusan Penolakan Gugatan Mahasiswa Teknokrat

×

LBH Tuding PTUN Maladministrasi Terkait Putusan Penolakan Gugatan Mahasiswa Teknokrat

Sebarkan artikel ini
Empat mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia bersama LBH Bandarlampung saat menggugat Rektor UTI di PTUN/Ist

LAMPUNG – LBH Bandar Lampung sebagai kuasa hukum mahasiswa yang mengajukan gugatan terkait sanksi skorsing dan dropout menyayangkan dan mempertanyakan putusan PTUN yang dinilai bukan keputusan yang adil bagi mahasiswa yang memperjuangkan hak pendidikan.

Diketahui Gugatan mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia terkait sanski skorsing dan dropout (DO) diputuskan kalah atau ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu (13/10).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mohammad Prabunatagama dari LBH Bandar Lampung mengatakan, hal ini dapat dilihat dari unggahan putusan yang hanya memuat amar tanpa adanya dokumen salinan putusan.

“Terlebih setelah dikonfirmasi perihal belum adanya salinan putusan tersebut, karena putusan belum ditandatangani oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” ujarnya, Kamis (14/10).

Menurutnya, jika mengacu pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Persidangan Secara Elektronik, jelas diatur bahwa: Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim ketua secara elektronik.

Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud secara hukum dianggap dihadiri para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, putusan yang diunggah oleh PTUN patut diduga tidak mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” jelasnya.

Sehingga, PTUN Bandar Lampung tidak mematuhi administrasi persidangan elektronik. Putusan tersebut diunggah pada pukul 15.30 WIB atau telat dari waktu yang telah dijadwalkan pada persidangan sebelumnya, yaitu pada pukul 10.00 WIB.

“Maka putusan sebagaimana dimaksud patut diduga cacat adminsitrasi, kami YLBHI-LBH Bandar Lampung berpendapat bahwa seharusnya PTUN sebagai peradilan administrasi seharusnya taat adminitrasi dan menjalankan ketentuan,” pungkasnya

SHARE DISINI!