LampungLingkungan Hidup

Lebih Lima Tahun Beroperasi, Penambangan Pasir Ilegal di Waway Karya Diduga Sengaja Dibiarkan

×

Lebih Lima Tahun Beroperasi, Penambangan Pasir Ilegal di Waway Karya Diduga Sengaja Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Foto lokasi tambang pasir ilegal di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga sengaja dibiarkan meski sudah lebih 5 tahun beroperasi - foto Jali
Foto lokasi tambang pasir ilegal di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga sengaja dibiarkan meski sudah lebih 5 tahun beroperasi - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Persoalan tambang pasir liar alias ilegal di wilayah Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur sepertinya tak tersentuh aturan terkesan sengaja dipelihara.

Meski terus disoroti berbagai pihak, aktivitas ilegal penambangan pasir liar masih terus terjadi di kawasan Waway Karya, Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diduga ada pembiaran oleh aparatur setempat baik desa dan kecamatan Waway Karya serta aparat penegak hukum (APH) setempat.

Padahal aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Marga Batin, berdasarkan penelusuran Wawai News di lapangan aktivitas tambang pasir tanpa izin diatas lahan warga bernama Sutrisno, sudah berjalan lebih lima tahun lamanya. Dalihnya untuk pembukaan lahan sawah.

“Itu tambang pasir diatas lahan Sutrisno, diperkirakan sudah lebih lima tahunan beroperasi, ga masalah sampai kondisinya mengkhawatirkan lingkungan sekitar,”ungkap warga kepada Wawai News.

BACA JUGA :  Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana Lampung Timur Bebas Beraktivitas

Terlihat di lokasi galian pasir ilegal beberapa mesin masih aktif beraktivitas, ketika media ini turun ke lokasi. Bahkan di tempat tersebut ada beberapa pekerja sebagai operator mesin penyedot pasir dan pengangkut.

Malih pekerja yang ditemui di lokasi beberapa waktu lalu, mengakui jika aktivitas tambang pasir yang dilakukan diatas lahan milik Sutrisno, warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

“Saya hanya bekerja sebagai buruh muat pasir, pemiliknya Pak Ketut,”kata Malih kepada Wawai News di lokasi galian kejahatan lingkungan tersebut.

Ketut diketahui adalah salah satu pemilik mesin aktif yang beroperasi melakukan aktivitas penyedotan pasir dengan cara ilegal di atas lahan milik Sutrisno.

Penambang dan Pemilik Lahan Saling Lempar

Guna melengkapi data wartawan Wawai News menemui langsung pemilik lahan bernama Sutrisno di kediamannya. Kepada awak media Sutrisno mengakui jika lahan yang ada aktivitas galian pasir ilegal tersebut miliknya.

BACA JUGA :  Seorang Warga Tewas Kesetrum Listrik Saat Pasang Tarup untuk Lomba Gaple di Way Jepara

Sutris berdalih, jika lahan yang sudah ada aktivitas galian pasir lebih lima tahunan itu untuk dijadikan lahan persawahan. Adapun luas lahan itu dia mencapai 1,5 hektaran dan telah bersertifikat.

Ironisnya, meskipun sebagai pemilik lahan, Sutrisno kepada awak media mengakui tidak mengetahui jika lahannya itu dijadikan areal tambang pasir ilegal.

“Saya tidak begitu tau menau terkait tambang pasir di lahan milik saya, karena semuanya yang mengelola ialah saudara Ketut yang beralamat di desa Karang Anom,”tukasnya.

Sutrisno berdalih dirinya hanya memiliki lahan kemudian meminta tolong lahan itu jangan diperjual belikan.

“Saya pasrahkan dengan pak ketut, kalo mau tau datangi saja pak Ketut karena hal tersebut bukan kewenangan saya masalah pasir tersebut,”ujarnya lagi.

BACA JUGA :  HUT Desa Pematang Tahalo, Zaiful Janjikan Perbaikan Infrastruktur

Begitu pun saat Sutrisno dikonfirmasi terkait perizinan aktivitas tambang pasir di lahan miliknya, dia menyerahkan kepada Ketut.

“Saya aja ga terima hasil dan saya tidak perjual belikan karena saya sudah terimakasih banyak jika ada yang mau ngurus lahan itu,”tutup Sutrisno

Terpisah kepala desa Ngatimin di konfirmasi di rumahnya terkait aktivitas tambang ilegal terkesan buang badan dengan mengakui hal serupa tidak tahu menahu terkait aktivitas tambang pasir di lahan milik Sutrisno tersebut.

Ngatimin hanya mengakui sejak dirinya menjabat sebagai Kades, belum ada koordinasi dengannya terkait aktivitas tambangan pasir di lahan milik Sutrisno tersebut.