Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

“Legalitas SBBM di PSM 2 Dipertanyakan, Manajemen: Bukan Tanggung Jawab Kami”

×

“Legalitas SBBM di PSM 2 Dipertanyakan, Manajemen: Bukan Tanggung Jawab Kami”

Sebarkan artikel ini
PT Pesona Sawit Makmur 2, Desa Gunung Agung, Lampung Timur - Foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Legalitas Serikat Buruh Bongkar Muat (SBBM) Abadi Jaya Sejahtera di PT Pesona Sawit Makmur 2 (PSM 2), Lampung Timur, dipertanyakan setelah manajemen perusahaan mengaku tidak mengetahui detail keberadaan serikat tersebut.

Manajer PSM 2, Viktor, menyebut urusan serikat merupakan ranah “pihak ketiga” dan ditangani seseorang bernama Kartik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pernyataan itu bertentangan dengan Ketua SBBM, Angga, yang mengaku serikatnya ditunjuk langsung oleh perusahaan. Sementara serikat yang lebih dulu ada, F-SPSI NIBA, menilai penunjukan tersebut tidak transparan dan mempertanyakan legalitas SBBM.

Alih-alih memberikan jawaban lugas, pernyataan manajer PSM 2, Viktor, justru menambah daftar panjang teka-teki terkait keberadaan serikat yang ada.

BACA JUGA :  PSM: Badak Lampung Bukan Tim Lemah

Padahal serikatnya ada, tapi jawabnya bukan urusannya; kecelakaan kerja terjadi, tapi bukan tanggung jawabnya; pekerja bongkar muat ada di lapangan, tapi menurutnya itu “pihak ketiga.”

Pernyataan Viktor terkesan kabur, berbelit, dan cenderung “Cuci Tangan” saat dikonfirmasi, awak media dengan menyampaikan bahwa urusan serikat bukan tanggung jawabnya, melainkan urusan “manajemen lain” dan memiliki “legal sendiri” yang ditangani seseorang bernama Kartik.

“Tidak mungkin urusan anak itu dilaporkan ke Bapak,”ucapnya menganalogikan ketidaktahuannya terkait adanya kecelakaan kerja di PT PSM 2 saat dikonfirmasi Minggu 23 November 2025.

Namun, meskipun berulang menyebut pihak ketiga, namun dia tidak mengungkapkan siapa pihak ketiga dimaksud, hanya menyebut nama pihak yang bertanggungjawab bernama Kartik tanpa memberitahun nama legalnya.

Menurutnya keberadaan SBBM Abadi Jaya itu sendiri berdasarkan penunjukan dari perusahaan PSM di Palembang, Sumatera Selatan, hanya perkataan tanpa menunjukan surat resmi penunjukan dari perusahaan di Palembang atau pusat PSM 2.

BACA JUGA :  FKMPB mendesak Marjuki Segera Dilantik Sebagai Wakil Bupati Bekasi

Begitu pun saat dikonfirmasi terkait kejadian Pungli di areal parkir yang dilakukan oleh dua orang yang ditunjuk oleh SBBM, Viktor kembali berkelit dan tidak mengetahui kejadian tersebut karena diluar tanggungjawabnya.

“Tanggungjawab saya, hanya yang ada di dalam pagar perusahaan, kalo diluar pagar itu pihak ketiga,”tegasnya.

Sehingga dia mempertegaskan apa pun yang terjadi selain di dalam para PT PSM 2 diluar kewenangannya sebagai manager, begitu pun terkait adanya kecelakaan kerja dia melempar menjadi tanggungjawab pihak ketiga.

Ketua F-SPSI NIBA Sekudik, Ali Usman, sebelumnya menuding bahwa SBBM masuk ke PSM 2 melalui jalur “penunjukan langsung” tanpa proses transparan. Serikat yang sudah lama aktif NIBA seakan didepak tanpa pemberitahuan resmi.

BACA JUGA :  F-SPSI NIBA Sekudik Soroti Penunjukan SBBM di PSM 2: Transparansi Hilang, Legalitas Dipertanyakan

Ali bahkan mempertanyakan legalitas SBBM, Terdaftar di Disnaker atau tidak? Kantor ada di mana? Struktur organisasi bagaimana?

“Sampai sekarang jejak kantornya saja tidak jelas, apalagi legalitasnya,” ujar Ali.

Ali juga mengungkap dugaan kelalaian manajemen terkait kecelakaan kerja di area bongkar muat. Menurutnya, pekerja yang mengalami musibah hanya disuruh “istirahat saja” tanpa kompensasi, tanpa jaminan, tanpa tindak lanjut.

Jika benar demikian, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur tapi juga pelecehan terhadap hak dasar pekerja.

Sebuah serikat buruh seharusnya menjaga anggota. Namun bila serikat saja masih dipertanyakan legalitasnya, perlindungan apa yang bisa diharapkan?***