Kontroversinya merebak setelah Sengkon dan Karta dipindah ke rumah tahanan, Rutan Cipinang.
Di sinilah mereka jumpa dengan Genul, seorang tahanan dengan kasus berbeda, yang masih keponakan Sengkon.
Tahu dan merasa bersalah, vonis hukum atas Sengkon dan Karta adalah keliru, karena ia sendirilah pelaku aslinya.
Genul tebar kabar, Sengkon dan Karta cuma korban fitnah, tidak bersalah.
Namun. Nyanyian dari ruang Rutan yang dikoar Genul, tidak berefek pada status terpidana Sengkon dan Karta yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Lalu tenggang waktu hak naik banding, juga lewat begitu saja.
Titik terang kontroversinya, barulah mencuat ketika tangan pengacara Albert Hasibuan, berhasil memecah rapatnya peti ketetapan hukumnya.
Lewat upaya “judicial review”, peninjauan kembali atas kasus pembunuhan ini. Albert Hasibuan berhasil menjuangi Sengkon dan Karta, dibebaskan pada Januari 1981.
Pada aspek kemanusiaan, rasa keadilan memang tampak tidak berpihak pada dua terpidana.







